JIK Berharap Bawaslu Bersikap Tegas, Tak Sekadar Mendata Pelanggaran

Senin, 05 Oktober 2020 - 21:01 WIB
loading...
JIK Berharap Bawaslu Bersikap Tegas, Tak Sekadar Mendata Pelanggaran
Perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama seminggu masa kampanye di Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama seminggu masa kampanye di Pilkada Serentak 2020 .

(Baca juga: Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan)

Bawaslu memberikan surat peringatan kepada 70 pasangan calon (paslon) karena dianggap melanggar protocol kesehatan. Surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona).

(Baca juga: Pilkada Tangsel, Bawaslu Catat 17 Pelanggaran Pasangan Calon)

Sementara itu, di berbagai daerah lain Bawaslu bersama pihak kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan selama seminggu pertama masa kampanye.

JIK cukup mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut. Namun dalam penilaian JIK, upaya Bawaslu itu tidak cukup hanya mendata dan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi mengungkapkan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak tegas paslon dan tim kampanyenya lebih jauh lagi.

"Dalam suasana batin yang lirih akibat pendemi, Bawaslu mestinya melakukan tindakan tegas yang memberikan efek jera. Tidak hanya membubarkan apalagi mendata pelanggaran," kata Irfaan Sanoesi, Senin (5/10/2020).

"Pilkada Serentak 2020 harus disikapi extra-ordinary karena membutuhkan kampanye kreatif yang aman dan cerdas. Tidak boleh kumpul-kumpul. Itu sebabnya Bawaslu harus lebih tegas lagi dan melakukan penindakan yang menimbulkan efek jera," tambahnya.

Irfaan mengingatkan, Bawaslu bukanlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pemantau pemilu. Bawaslu memiliki wewenang yang dapat menindaklanjuti pelanggaran terhadap pelaksanaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.

"Ingat Bawaslu bukan LSM atau lembaga pemantau. Segera usut setiap pelanggaran-pelanggaran, limpahkan kasus pidananya ke Satgas Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Keselamatan harus menjadi prioritas semua elemen masyarakat termasuk Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara," jelasnya.

JIK mengimbau, agar penyelenggara pemilu, paslon dan tim kampanye memiliki sense of crisis yang kuat demi membendung klaster Pilkada.

"Amanat Presiden dan PKPU sudah jelas berkaitan penyelenggaraan Pilkada di tengah pendemi. Mari kita jaga Pilkada ini sebaik mungkin agar tidak terjadi klaster Pilkada. Karena itu, harus ada tindakan yang memiliki efek jera," pungkas Irfaan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)