JIK Berharap Bawaslu Bersikap Tegas, Tak Sekadar Mendata Pelanggaran
Senin, 05 Oktober 2020 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
JIK cukup mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut. Namun dalam penilaian JIK, upaya Bawaslu itu tidak cukup hanya mendata dan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi mengungkapkan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak tegas paslon dan tim kampanyenya lebih jauh lagi.
"Dalam suasana batin yang lirih akibat pendemi, Bawaslu mestinya melakukan tindakan tegas yang memberikan efek jera. Tidak hanya membubarkan apalagi mendata pelanggaran," kata Irfaan Sanoesi, Senin (5/10/2020).
"Pilkada Serentak 2020 harus disikapi extra-ordinary karena membutuhkan kampanye kreatif yang aman dan cerdas. Tidak boleh kumpul-kumpul. Itu sebabnya Bawaslu harus lebih tegas lagi dan melakukan penindakan yang menimbulkan efek jera," tambahnya.
Irfaan mengingatkan, Bawaslu bukanlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pemantau pemilu. Bawaslu memiliki wewenang yang dapat menindaklanjuti pelanggaran terhadap pelaksanaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.
Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi mengungkapkan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak tegas paslon dan tim kampanyenya lebih jauh lagi.
"Dalam suasana batin yang lirih akibat pendemi, Bawaslu mestinya melakukan tindakan tegas yang memberikan efek jera. Tidak hanya membubarkan apalagi mendata pelanggaran," kata Irfaan Sanoesi, Senin (5/10/2020).
"Pilkada Serentak 2020 harus disikapi extra-ordinary karena membutuhkan kampanye kreatif yang aman dan cerdas. Tidak boleh kumpul-kumpul. Itu sebabnya Bawaslu harus lebih tegas lagi dan melakukan penindakan yang menimbulkan efek jera," tambahnya.
Irfaan mengingatkan, Bawaslu bukanlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pemantau pemilu. Bawaslu memiliki wewenang yang dapat menindaklanjuti pelanggaran terhadap pelaksanaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.
Lihat Juga :