Jokowi Teken Perppu 2/2020, Harusnya Pilkada Tunggu Pandemi Corona Selesai
Rabu, 06 Mei 2020 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
“Penyelenggara pemilu juga harus bersiap dan melakukan simulasi sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Perppu 2/2020 ini. Termasuk mengubah peraturan teknis dan tahapan-tahapan pilkada yang tertunda dengan standar keamanan yang menjamin keselamatan masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara pilkada sendiri,” imbuh dia.
Proses penegakan hukum pilkada juga harus tetap berjalan dan disesuaikan dengan dasar hukum yang baru yakni Perppu 2/2020. Namun, dengan syarat ada perubahan terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan pilkada dan lainnya.
Irfan juga mendorong pemerintah agar menyiapkan anggaran tambahan untuk keperluan penyelenggara pilkada yang melakukan tahapan di tengah pandemi COVID-19. Sebab, anggaran tersebut dibutuhkan untuk kegiatan yang dilakukan berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku, seperti penggunaan masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri (APD) lainnya.
Proses penegakan hukum pilkada juga harus tetap berjalan dan disesuaikan dengan dasar hukum yang baru yakni Perppu 2/2020. Namun, dengan syarat ada perubahan terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan pilkada dan lainnya.
Irfan juga mendorong pemerintah agar menyiapkan anggaran tambahan untuk keperluan penyelenggara pilkada yang melakukan tahapan di tengah pandemi COVID-19. Sebab, anggaran tersebut dibutuhkan untuk kegiatan yang dilakukan berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku, seperti penggunaan masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri (APD) lainnya.
(kri)
Lihat Juga :