Jokowi Teken Perppu 2/2020, Harusnya Pilkada Tunggu Pandemi Corona Selesai

Rabu, 06 Mei 2020 - 08:13 WIB
loading...
Jokowi Teken Perppu...
Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memutuskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar Desember mendatang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memutuskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar Desember mendatang. Hal itu termaktub dalam Perppu 2/2020 yang sebelumnya sudah diajukan dan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kendati begitu, beleid itu dinilai masih membingungkan dari segi proses pelaksanaan tahapan pilkada, persiapan, hingga penyesuaian anggaran. Terlebih lagi jika pelaksanaan tahapan itu masih dalam status darurat nasional pandemi virus Corona.

“Tidak seharusnya pemerintah memaksakan pelaksanaan pilkada tahun ini sebelum adanya jaminan kepastian bahwa pandemi COVID-19 betul-betul selesai atau minimal status kedaruratan dicabut,” ujar Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (5/5/2020).

Jika status sudah normal atau bebas dari pandemi, kondisi itu akan menjamin seluruh tahapan pilkada dilakukan di waktu yang aman. Dengan begitu penyelenggaraan pilkada lebih demokratis dan berkualitas.

Di sisi lain, Irfan menilai DPR seharusnya mempertimbangkan kembali waktu penundaan pilkada berdasarkan situasi wabah COVID-19 sebelum menindaklanjuti Perppu 2/2020. Misalnya, meminta simulasi dari penyelenggara pemilu terkait kesiapan dan waktu paling ideal untuk melanjutkan tahapan pilkada serentak.

“Penyelenggara pemilu juga harus bersiap dan melakukan simulasi sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Perppu 2/2020 ini. Termasuk mengubah peraturan teknis dan tahapan-tahapan pilkada yang tertunda dengan standar keamanan yang menjamin keselamatan masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara pilkada sendiri,” imbuh dia.

Proses penegakan hukum pilkada juga harus tetap berjalan dan disesuaikan dengan dasar hukum yang baru yakni Perppu 2/2020. Namun, dengan syarat ada perubahan terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan pilkada dan lainnya.

Irfan juga mendorong pemerintah agar menyiapkan anggaran tambahan untuk keperluan penyelenggara pilkada yang melakukan tahapan di tengah pandemi COVID-19. Sebab, anggaran tersebut dibutuhkan untuk kegiatan yang dilakukan berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku, seperti penggunaan masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri (APD) lainnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Bertemu Prabowo, Cak...
Bertemu Prabowo, Cak Imin: PKB dari Dulu Inginkan Pilkada melalui DPRD
Bertemu Prabowo, Siti...
Bertemu Prabowo, Siti Zuhro Beri Masukan tentang Sistem Pilkada
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
Jokowi Teken Keppres...
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian, Karier Ferdy Sambo di Polri Berakhir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved