Jokowi Teken Perppu 2/2020, Harusnya Pilkada Tunggu Pandemi Corona Selesai
Rabu, 06 Mei 2020 - 08:13 WIB
loading...
Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memutuskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar Desember mendatang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memutuskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar Desember mendatang. Hal itu termaktub dalam Perppu 2/2020 yang sebelumnya sudah diajukan dan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Kendati begitu, beleid itu dinilai masih membingungkan dari segi proses pelaksanaan tahapan pilkada, persiapan, hingga penyesuaian anggaran. Terlebih lagi jika pelaksanaan tahapan itu masih dalam status darurat nasional pandemi virus Corona.
“Tidak seharusnya pemerintah memaksakan pelaksanaan pilkada tahun ini sebelum adanya jaminan kepastian bahwa pandemi COVID-19 betul-betul selesai atau minimal status kedaruratan dicabut,” ujar Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (5/5/2020).
Jika status sudah normal atau bebas dari pandemi, kondisi itu akan menjamin seluruh tahapan pilkada dilakukan di waktu yang aman. Dengan begitu penyelenggaraan pilkada lebih demokratis dan berkualitas.
Di sisi lain, Irfan menilai DPR seharusnya mempertimbangkan kembali waktu penundaan pilkada berdasarkan situasi wabah COVID-19 sebelum menindaklanjuti Perppu 2/2020. Misalnya, meminta simulasi dari penyelenggara pemilu terkait kesiapan dan waktu paling ideal untuk melanjutkan tahapan pilkada serentak.
Kendati begitu, beleid itu dinilai masih membingungkan dari segi proses pelaksanaan tahapan pilkada, persiapan, hingga penyesuaian anggaran. Terlebih lagi jika pelaksanaan tahapan itu masih dalam status darurat nasional pandemi virus Corona.
“Tidak seharusnya pemerintah memaksakan pelaksanaan pilkada tahun ini sebelum adanya jaminan kepastian bahwa pandemi COVID-19 betul-betul selesai atau minimal status kedaruratan dicabut,” ujar Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (5/5/2020).
Jika status sudah normal atau bebas dari pandemi, kondisi itu akan menjamin seluruh tahapan pilkada dilakukan di waktu yang aman. Dengan begitu penyelenggaraan pilkada lebih demokratis dan berkualitas.
Di sisi lain, Irfan menilai DPR seharusnya mempertimbangkan kembali waktu penundaan pilkada berdasarkan situasi wabah COVID-19 sebelum menindaklanjuti Perppu 2/2020. Misalnya, meminta simulasi dari penyelenggara pemilu terkait kesiapan dan waktu paling ideal untuk melanjutkan tahapan pilkada serentak.
Lihat Juga :