Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Anto juga menilai laporan itu dapat menjadi temuan awal bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tetap berupaya secara konsisten menerapkan aturan dana kampanye yang adil bagi semua kandidat. “Aturan tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, peran masyarakat sipil juga sangat penting dan diperlukan untuk ikut mengawasi pelaporan dana kampanye calon kepala daerah secara transparan dan akuntabel.”
“Oleh sebab itu, dana kampanye sangat penting untuk diatur agar dapat memberikan ruang yang sama dari para kandidat yang bersaing dalam kontestasi politik, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” sambung dia.
Sebagai informasi, pada 25 September lalu para calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020 mulai menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Kewajiban itu harus dipenuhi oleh para kandidat, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa LADK adalah pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon dan/atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain. (Baca juga: Pilkada Lanjut atau Ditunda, KPU-Bawaslu Harus Perkuat Tata Kelola Pemilu)
Selain itu, pada Pasal 65A ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan wajib menyampaikan LADK paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Oleh sebab itu, dana kampanye sangat penting untuk diatur agar dapat memberikan ruang yang sama dari para kandidat yang bersaing dalam kontestasi politik, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” sambung dia.
Sebagai informasi, pada 25 September lalu para calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020 mulai menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Kewajiban itu harus dipenuhi oleh para kandidat, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa LADK adalah pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon dan/atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain. (Baca juga: Pilkada Lanjut atau Ditunda, KPU-Bawaslu Harus Perkuat Tata Kelola Pemilu)
Selain itu, pada Pasal 65A ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan wajib menyampaikan LADK paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(kri)
Lihat Juga :