Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU untuk Atasi Kerusakan Akibat Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU oleh Badan Legislasi DPR RI di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona), dinilai sebagai kerja keras pemerintah, DPR dan seluruh stakeholder adalah yang langkah tepat.
(Baca juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono menegaskan, regulasi itu diyakini dapat menjadi salah satu solusi dalam percepatan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 berakhir.
(Baca juga: RUU Ciptaker Dinilai Bentuk Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi)
"UU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemi Covid. Semua negara saat ini berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru, hal ini akibat kerusakan sistem ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19. Karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali," kata Arief Poyuono, Senin (5/10/2020).
Terkait adanya ketidakpuasan dari berbagai stakeholder, Arief mengatakan masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapannya.
Sementara terkait rencana mogok buruh secara nasional pada 6-8 Oktober untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Arief mengatakan sudah banyak buruh yang di-PHK akibat Covid-19.
Termasuk para para pekerja BUMN juga banyak yang di PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. Malah kata Arief, ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non aktif bekerja serta akan dibubarkan.
"Mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB Ketat. Dengan adanya covid sebenar sudah terjadi mogok nasional secara otomatis dimana mana ya juga di semua negara di dunia," ujar Arief.
Diketahui, RUU Ciptaker sudah disahkan di tingkat I pada 3 Oktober 2020. Nantinya rancangan beleid dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan.
(Baca juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono menegaskan, regulasi itu diyakini dapat menjadi salah satu solusi dalam percepatan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 berakhir.
(Baca juga: RUU Ciptaker Dinilai Bentuk Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi)
"UU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemi Covid. Semua negara saat ini berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru, hal ini akibat kerusakan sistem ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19. Karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali," kata Arief Poyuono, Senin (5/10/2020).
Terkait adanya ketidakpuasan dari berbagai stakeholder, Arief mengatakan masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapannya.
Sementara terkait rencana mogok buruh secara nasional pada 6-8 Oktober untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Arief mengatakan sudah banyak buruh yang di-PHK akibat Covid-19.
Termasuk para para pekerja BUMN juga banyak yang di PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. Malah kata Arief, ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non aktif bekerja serta akan dibubarkan.
"Mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB Ketat. Dengan adanya covid sebenar sudah terjadi mogok nasional secara otomatis dimana mana ya juga di semua negara di dunia," ujar Arief.
Diketahui, RUU Ciptaker sudah disahkan di tingkat I pada 3 Oktober 2020. Nantinya rancangan beleid dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan.
(maf)