Ditjen PAS Ungkap 124 Penghuni Lapas dan Rutan Terkonformasi Positif COVID-19

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:22 WIB
loading...
Ditjen PAS Ungkap 124 Penghuni Lapas dan Rutan Terkonformasi Positif COVID-19
Ditjen PAS Kemenkumham mengungkapkan hingga saat ini ada ratusan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terkonfirmasi positif COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Ditjen PAS Kemenkumham ) mengungkapkan hingga saat ini ada ratusan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terkonfirmasi positif COVID-19 .

"Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang," ujar Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020). (Baca juga: Siap Diedarkan, Ini Dua Obat COVID-19 Produksi BUMN Farmasi)

Rika menjelaskan virus tersebut dapat masuk lantaran adanya interaksi antara petugas dan narapidana (napi). Para napi yang terkonfirmasi positif hingga saat ini dirawat di rumah sakit rujukan sesuai provinsi masing-masing.

"Di masing-masing wilayah juga ada gugus tugas khusus kumham juga dan ditjen pas juga ada," jelasnya.

Tidak hanya itu, napi yang terkonfirmasi positif COVID-19 juga langsung diberi penanganan sesuai protokol. Mereka dibawa ke luar lingkungan lapas untuk dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19.

"Karena di lapas enggak ada rumah sakit khusus COVID-19," ucapnya.

Sebelumnya, Ditjenpas telah menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak kasus pertama di Indonesia.

Berbagai langkah tersebut antara lain pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan COVID-19, pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas/rutan pembuatan bilik sterilisasi, pengurangan intensitas kehadiran petugas (Work from Home), penyemprotan disinfektan, pemberian multivitamin dan ekstra pudding, penyediaan bilik sterilisasi, penyediaan blok isolasi mandiri, penundaan titipan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan, persidangan melalui video conference dan percepatan pengeluaran narapidana. (Baca juga: Dari Awal COVID-19 Muncul, Pemerintah Dinilai Sudah Mulai Mencla-mencle)

Sejak 17 Maret 2020, kegiatan kunjungan langsung di lapas/rutan bahkan telah dibatasi untuk mengurangi potensi penularan dari pengunjung. Kunjungan fisik digantikan dengan video call untuk menjamin terpenuhinya hak komunikasi tahanan, narapidana dan anak.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)