Kemenkes Serahkan Sanksi Pelanggar Tarif Batas Tes PCR kepada Dinkes Daerah

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:27 WIB
loading...
Kemenkes Serahkan Sanksi...
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Yankes Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan tak bisa dimungkiri jasa tes PCR sebagai peluang bisnis. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 telah menimbulkan banyak masalah di Indonesia. Masyarakat menyoroti penanganan, pelacakan, isolasi untuk orang yang positif, hingga kesulitan tes COVID-19.

Salah satu yang banyak dikeluhkan adalah mahal tes COVID-19, baik rapid maupun polymerase chain reaction (PCR). Biaya rapid tes sempat melambung hingga Rp500.000 setelah ditetapkan sebagai syarat untuk bepergian menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh. (Baca juga: Tes PCR Maksimal Rp900.000, Dirjen Yankes: Sudah Ada Profit 15%)

Pemerintah kemudian membuat aturan batas tarif atas rapid tes sebesar Rp150.000. Namun, biaya untuk pemeriksaan mandiri swab tes dengan PCR masih dibiarkan ditentukan penyedia jasa. Biaya berkisar Rp1-3 juta.

Masyarakat terutama kelas bawah, yang ingin memastikan kondisi tubuh tentu tak sanggup. Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Yankes Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan tak bisa dimungkiri jasa tes PCR sebagai peluang bisnis.

“Jadi awal-awal laboratorium jumlahnya sedikit. Di sisi lain yang butuh banyak, maka berlaku hukum ekonomi. Pada saat demand tinggi, suplai kurang, harga pun tinggi,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (4/10/2020).

Selain itu, Abdul Kadir mengungkapkan penyebab mahalnya tes PCR karena harga reagen cukup mahal pada masa awal pandemi COVID-19. Kini, Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya paling mahal tes PCR sebesar Rp900.000.

Dia menjelaskan surat edaran menteri kesehatan mengenai aturan ini akan terbit hari ini, Senin (5/10/2020). Namun, Kemenkes kemungkinan menyerahkan pengawasan dan sanksi terhadap laboratorium dan rumah sakit yang melanggar kepada dinas kesehatan di wilayah masing-masing. (Baca juga: Penetapan Batas Atas Biaya Swab Dinilai Bisa Ringankan Tugas Pemerintah)

Abdul Kadir menyebutkan dinas kesehatan bisa memberikan teguran hingga pembinaan terhadap penyedia jasa yang melanggar. “Bisa saja dicabutnya izinnya. Itu dinas kesehatan yang bisa melakukan. Tergantung bagaimana dinas kesehatan melakukan pembinaan,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
SpaceX: IPO Terbesar...
SpaceX: IPO Terbesar Sejarah, Eforia Tercepat yang Menguap
Berita Terkini
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Infografis
Menhan Prabowo Serahkan...
Menhan Prabowo Serahkan Dua Kapal Perang kepada TNI AL
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved