Tes PCR Maksimal Rp900.000, Dirjen Yankes: Sudah Ada Profit 15%

Senin, 05 Oktober 2020 - 09:34 WIB
loading...
Tes PCR Maksimal Rp900.000,...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengatur biaya tertinggi untuk tes COVID-19 dengan metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebesar Rp900.000. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenke s) akhirnya mengatur biaya tertinggi untuk tes COVID-19 dengan metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebesar Rp900.000. Selama harga tes mandiri ini ditentukan oleh laboratorium atau rumah sakit yang menyediakan layanan tersebut.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir menerangkan saat ini ada banyak laboratorium dan rumah sakit yang melakukan tes PCR. Masyarakat yang melakukan tes pun banyak. (Baca juga: Penetapan Batas Atas Biaya Swab Dinilai Bisa Ringankan Tugas Pemerintah)

Abdul Kadir menyatakan selama ada disparitas harga yang cukup luar biasa. Penelusuran timnya di lapangan menemukan biaya tes ini berkisar Rp1,4-4 juta.

“Kalau pemerintah tidak muncul di situ dengan regulasi, ini bisa tak terkendali. Oleh karena itu, Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan survei dan analisis,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (4/10/2020).

Tim Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan BPKP mendatangi laboratorium dan rumah sakit untuk meminta data dan item-item yang dikeluarkan untuk pelayanan tes PCR. Dari situ diperoleh besaran biaya yang harus dikeluarkan penyedia jasa.

Abdul Kadir menjelaskan pihaknya menghitung seluruh biaya, mulai dari sumber daya manusia, alat pelindung diri (APD), pengiriman, hingga administrasi hasil. Pada saat awal, tim memperoleh nilai sekitar Rp400.000.

“Kami lakukan analisis (lagi), oh enggak seperti itu. Lebih ideal dengan harga sekian, kami dengan BPKP menentukan maksimal harganya Rp900.000,” jelasnya.

Selama ini, tes COVID-19 dengan PCR secara mandiri memang banyak dikeluhkan masyarakat yang ingin memeriksakan kondisi kesehatannya. Harganya dinilai sulit dijangkau oleh masyarakat kelas bawah. (Baca juga: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya)

Kini, setelah pengaturan harga oleh pemerintah, muncul pertanyaan apakah dengan batasan Rp900 ribu penyedia jasa sudah memiliki untung. “Di dalam perhitungan kami sudah memasukkan margin profit dengan kisaran 15 persen,” pungkas Abdul Kadir.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)