Penetapan Batas Atas Biaya Swab Dinilai Bisa Ringankan Tugas Pemerintah

Senin, 05 Oktober 2020 - 09:10 WIB
loading...
Penetapan Batas Atas...
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan sudah seharusnya pemerintah menetapkan batas harga maksimum untuk masyarakat yang ingin melakukan swab mandiri. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan batasan biaya tertinggi tes swab COVID-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900.000. Sebelumnya biaya yang ditetapkan berbeda-beda antar penyedia layanan, baik fasilitas kesehatan maupun laboratorium dan cenderung cukup tinggi bagi masyarakat yang mau melakukan tes secara mandiri.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan sudah seharusnya pemerintah menetapkan batas harga maksimum untuk masyarakat yang ingin melakukan swab mandiri. Sebab, dia menilai selama ini biaya layanan yang dibebankan cukup tinggi dan pemerintah tidak melakukan kebijakan apapun. (Baca juga: Harga Swab Test Rp900 Ribu, Pemerintah Segera Buat Surat Edaran)

"Padahal kemauan masyarakat untuk melakukan swab PCR mandiri cukup membantu pemerintah dalam mengidentifikasi orang yang terinfeksi COVID-19, terutama yang tanpa gejala maupun bergejala ringan. Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan jumlah tes yang dilakukan yang berasal dari swab mandiri untuk melakukan deteksi terhadap dirinya sendiri," ujar Mufida dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2020).

Akan tetapi, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar kebijakan itu jangan mengabaikan atau mengurangi aktivitas pemerintah untuk melakukan 3T, yaitu Testing, Tracing, Treatment. Walaupun kebijakan batas harga ini diharapkan akan diikuti dengan meningkatnya tes mandiri yang dilakukan oleh masyarakat, namun pemerintah harus tetap aktif melakukan testing dengan swab PCR dalam rangka tracing maupun untuk menjaring mereka yang terinfeksi COVID-19 agar penyebaran dan penularan COVID-19 bisa lebih terkendali.

Apalagi masih banyak masyarakat yang tidak disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Menurut dia, saat ini jumlah tes Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara lain.

Dengan jumlah penduduk hampir 300 juta, jumlah tes per 2 Oktober 2020 menurut worldometers baru mencapai 3,365,490 atau baru 12,271 per 1 juta penduduk. Jumlah ini bahkan masih kalah dari Philipina yang sudah mencapai 34,563 per 1 juta penduduk atau Malaysia yang mencapai 48,696 tes per 1 juta penduduk.

Padahal penambahan kasus harian di Indonesia sudah di atas 4.000 kasus per hari, sementara Malaysia hanya 136 kasus baru per hari. Mengutip pernyataan seorang ekonom senior, Mufida mengatakan kalau masyarakat diminta disiplin melakukan protokol kesehatan 3M maka pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus juga disiplin menjalankan 3T.

Kata dia, jangan malu jika dari hasil testing ini kemudian menghasilkan banyak temuan kasus baru dan meningkatkan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. "Kalau memang penambahan tersebut dari hasil testing aktif yang dilakukan dan kemudian diikuti dengan tracing untuk mendapatkan kasus baru dan treatment terhadap mereka yang terpapar COVID-19, justru menunjukkan jalur yang benar dalam melakukan pengendalian penyebaran COVID-19. Jangan bergantung dengan menunggu obat atau vaksin mulai digunakan sementara kotrban terus berjatuhan," jelas dia.

Dirinya juga mengingatkan bahwa pemerintah wajib menanggung biaya testing bagi pasien COVID-19 dan masyarakat yang hasil trasing kontak erat dengan pasien. Juga pemerintah wajib memberikan kemudahan dan kecepatan testing bagi masyarakat hasil trasing kontak erat pasien. (Baca juga: Harga Swab Test Masih Dikaji, Laboratorium Masih Dimungkinkan Ambil Untung)

"Selain itu kecepatan pengumuman atau informasi hasil testing harus ditingkatkan maksimal 3 hari sudah harus diinformasikan kepada masyarakat agar bisa segera dilakukan treatment yang tepat," pungkas Mufida.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)