Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji, DPR Minta Kemendikbud Gerak Cepat

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 19:55 WIB
loading...
Guru Honorer Dapat Subsidi...
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kemendikbud gerak cepat dalam menyosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi para guru honorer agar bisa menerima subsidi gaji dari pemerintah. FOTO/INSTAGRAM/@syaifulhooda
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) segera melakukan konsolidasi data guru honorer calon penerima subsidi gaji dari pemerintah. Kemendikbud juga diminta gerak cepat dalam menyosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi para guru honorer agar bisa menerima subsidi gaji dari pemerintah.

"Rencana pemerintah memberikan subsidi gaji kepada para guru honorer meskipun agak terlambat tapi layak diapresiasi. Rencana ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan segera mengirimkan data para guru honorer ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Sabtu (3/10/2020).

Dia menjelaskan, langkah cepat Kemendikbud dalam mengajukan nama-nama calon penerima akan memperbesar peluang para guru honorer untuk menerima subsidi gaji. Menurutnya, ada sekitar 3,3 juta slot penerima subsidi gaji guru honorer dan guru ngaji yang disediakan oleh pemerintah. Kendati demikian tetap ada peluang bagi para guru honorer tidak bisa menjadi peserta program ini jika ada kendala administrasi. ( )

"Seperti kita ketahui slot subsidi gaji untuk para pekerja mencapai 15,7 juta, tapi yang dinilai layak menerima hanya 12,4 juta slot yang terisi. Artinya tetap ada kemungkinan peserta yang tidak lolos karena persoalan administratif. Maka Kemendikbud harus cepat mengkonsolidasikan data sekaligus menyosialisasikan program ini kepada para guru honorer," katanya.

Saat ini, kata Huda, Kementerian Agama (Kemenag) telah bergerak mengumpulkan nama-nama guru ngaji dan guru honorer di berbagai lembaga pendidikan berbasis agama. Bahkan, Kemenag telah mengirimkan daftar nama potensial guru ngaji penerima subsidi gaji ke Kementerian Keuangan. "Kami berharap langkah ini juga segera dilakukan oleh Kemendikbud," katanya.

Huda mengatakan, skema pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer nantinya hampir sama dengan subsidi gaji bagi para pekerja yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya para guru honorer akan menerima dana bantuan sebesar Rp2.400.000 yang akan dicairkan secara bertahap. "Jika mengacu pada program bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja, maka para guru honorer ini akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan ke depan," ujarnya. ( )

Politikus PKB ini mengatakan, bantuan ini meskipun relatif kecil, akan sangat membantu kondisi ekonomi para guru honorer selama musim pandemi COVID-19. Untuk itu, dia berharap agar syarat penerima bantuan subsidi bagi guru honorer ini dipermudah. Jika mengacu pada program serupa untuk para pekerja, maka syarat utama penerima subsidi upah adalah pendapatan tidak lebih dari Rp5 juta dan rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah saya berharap syarat untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan ini yang harus ditinjau ulang karena jika diberlakukan sudah pasti banyak guru honorer yang tidak akan memenuhi prasyaratan tersebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangga Timnas Indonesia...
Bangga Timnas Indonesia Kalahkan Bahrain, Verrell Harap Kemenangan Terus Dipertahankan
6 Guru Tewas Diserang...
6 Guru Tewas Diserang KKB Papua, Komisi X DPR Desak Pemerintah Lindungi Tenaga Pendidik
Usai Rapat di DPR, Menteri...
Usai Rapat di DPR, Menteri Satryo Brodjonegoro Kabur Ditanya Masalah Kemendikti Saintek
Hoaks Marak di Medsos,...
Hoaks Marak di Medsos, Verrell Bramasta: Era Digital Seharusnya Perkuat Bangsa
DPR Minta Galeri Nasional...
DPR Minta Galeri Nasional Kembali Buka Pameran Lukisan Yos Suprapto
Pameran Lukisan Yos...
Pameran Lukisan Yos Suprapto Diberedel, Bonnie Triyana: Negara Harus Jamin Kebebasan Berekspresi
Wakil Ketua Komisi X...
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta PPDB Sistem Zonasi Tak Dihapus tapi Diperbaiki
Perlindungan Bagi Guru
Perlindungan Bagi Guru
Kapolri Janji Pecat...
Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Rekomendasi
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
Pertokoan di Malang...
Pertokoan di Malang Kebakaran, Sejumlah Kendaraan Hangus
GAC Aion Meluncurkan...
GAC Aion Meluncurkan EARTH di Shanghai Auto Show 2025, Berteknologi AI Supercerdas
Berita Terkini
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
29 menit yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
5 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
5 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
5 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
6 jam yang lalu
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved