Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 07:01 WIB
loading...
Diberi Subsidi Gaji,...
Pemerintah bakal memberikan subsidi gaji Rp2.400.000 kepada guru honorer dan guru mengaji. Foto: dok/SINDONews
A A A
JAKARTA - Keresahan guru honorer dan guru mengaji yang mengalami kesulitan ekonomi sedikit terobati. Pemerintah bakal memberikan subsidi gaji Rp2.400.000 kepada mereka.

Pemerintah akan menyediakan 3,3 juta selot untuk guru ngaji dan guru honorer. Nantinya usulan penerima subsidi gaji untuk guru honorer akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk guru ngaji. (Baca: Berikut beberapa Doa Memohon Diberi Kelancaran Rezeki)

Usulan agar guru ngaji dan guru honorer mendapat tunjangan selama masa pandemi Covid-19 telah lama disuarakan banyak kalangan. Mereka menilai pemerintah abai terhadap kalangan guru ngaji dan guru honorer yang juga mendapat pukulan ekonomi selama masa pandemi Covid-19.

Guru ngaji dan guru honorer layak untuk dikedepankan mendapatkan subsidi karena selama ini mereka digaji di bawah standar upah minimum regional (UMR). Kebanyakan guru ngaji dan guru honorer ini harus bekerja sampingan di sektor informal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Ironisnya, selama Covid-19 ini banyak sektor informal yang harus gulung tikar.

”Mereka juga bagian dari kelompok masyarakat yang perlu diperhatikan dan terdampak Covid-19. Saya kira negara harus hadir untuk membantu mereka. Pekerja yang mendapatkan penghasilan rutin saja mendapatkan subsidi, guru ngaji yang pendapatannya sangat-sangat terbatas tidak diperhatikan, itu kan ironis,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili kemarin.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, Komisi VIII selalu menyuarakan agar guru ngaji dan honorer diperhatikan dengan memberikan alokasi bantuan dari negara untuk mereka. ”Tapi harapan saya leading sector-nya bukan pada Kemenaker karena kan mereka memang bukan pekerja pada sektor industri, tapi mereka bekerja pada sektor pendidikan,” katanya. (Baca juga: Bantuan Kuota Data Diminta Pakai Sistem Akumulasi)

Ace mengatakan, seharusnya para guru honorer dan guru ngaji mendapatkan alokasi bantuan yang sifatnya tetap, bukan karena anggaran sisa yang tidak terserap. Kedua, leading sector yang menangani anggaran untuk subsidi guru honorer dan guru ngaji adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

”Jadi, mereka harus juga mendapatkan perhatian khusus yang sifatnya bukan karena sisa, tapi seharusnya dialokasikan sejak awal untuk mereka,” tuturnya.

Menurut Ace, dalam berbagai kesempatan dalam rapat-rapat dengan Menteri Agama, Komisi VIII selalu mendorong supaya guru ngaji dan honorer mendapatkan perhatian dari Kemenag. Pihaknya pun mengeluhkan sempat ada pemotongan bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah sebesar Rp890 miliar untuk alokasi penanganan Covid-19.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebut rencana pemberian subsidi upah kepada guru ngaji dan guru honorer merupakan masukan dari banyak kalangan. Dalam pandangan Ida, ada beberapa profesi yang membutuhkan bantuan subsidi gaji, seperti guru honorer dan guru mengaji. Ida mengusulkan agar sisa anggaran dari program subsidi gaji disalurkan kepada guru ngaji hingga guru honorer.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Poin Efisiensi Anggaran...
12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Ekonomi
Gagas Program Green...
Gagas Program Green Theology, Kemenag Gaungkan Wakaf Hutan untuk Jaga Lingkungan
Apa Itu Asta Protas,...
Apa Itu Asta Protas, Menag: Isinya Program Kemenag Berdampak
BPKH Bersama BPS-BPIH...
BPKH Bersama BPS-BPIH Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Haji Indonesia
Jam Berapa Sidang Isbat...
Jam Berapa Sidang Isbat Penetapan Puasa Ramadan 1446 H Dimulai?
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan 2025
Hari Ini Pemerintah...
Hari Ini Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan 1446 Hijriah
Jelang Ramadan, Kemenag...
Jelang Ramadan, Kemenag Kirim 1.000 Pendakwah ke Wilayah 3T hingga Luar Negeri
BPKH Gandeng PP Muhammadiyah...
BPKH Gandeng PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Pengelolaan Dana Haji
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved