Pilkada Lanjut atau Ditunda, KPU-Bawaslu Harus Perkuat Tata Kelola Pemilu

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 16:02 WIB
loading...
Pilkada Lanjut atau Ditunda, KPU-Bawaslu Harus Perkuat Tata Kelola Pemilu
Pemerintah masih berpendirian untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih berpendirian untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)

Padahal menurut Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Usep Sadikin, pada webinar yang diselenggarakan Warga Muda Jaga Pilkada, hampir seluruh masyarakat menginginkan Pilkada serentak ditunda, karena alasan pandemi Covid-19 (virus Corona) yang belum mereda.

(Baca juga: Deretan Nama Purnawirawan yang Kritis di Pemerintahan SBY dan Jokowi)

Menurutnya, selain pertimbangan keselamatan pemilih dan penyelenggara Pemilu juga ada pertimbangan kemampuan logistik. "Gara-gara Pilkada dipaksakan, hampir 9 triliun APBN dikucurkan hanya untuk logistik kesehatan. Tentunya ini sangat menguras keuangan negara," kata Usep, Sabtu (3/10/2020).

Bagi Usep, alasan penundaan Pilkada juga berkaitan dengan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo hanya sebatas revisi jadwal pelaksanaan Pilkada serentak saja.

Menurutnya, bukan kerangka hukum dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. "PERPPU yang dikeluarkan kurang bisa cover hal-hal teknis yang ada di lapangan. Nantinya, ini akan menjadi masalah bagi KPU, peserta Pilkada, bahkan masyarakat," jelasnya.

Ia merekomendasikan, Pilkada ditunda sampai ada payung hukum yang memadai penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. "Rekomendasi kami jelas perbaiki dulu undang-undangnya," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan memiliki pandangan yang berbeda jika pelaksana teknis KPU sudah siap artinya Pilkada tetap bisa dijalankan dengan protokol kesehatan.

"Seharusnya jika ingin menunda Pilkada harus dimulai dari pernyataan KPU karena mereka yang melaksanakan teknis apakah mungkin atau tidak mungkin. Tapi, sampai hari ini mereka siap untuk Pilkada," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)