Pilkada Lanjut atau Ditunda, KPU-Bawaslu Harus Perkuat Tata Kelola Pemilu
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 16:02 WIB
loading...
Pemerintah masih berpendirian untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah masih berpendirian untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)
Padahal menurut Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Usep Sadikin, pada webinar yang diselenggarakan Warga Muda Jaga Pilkada, hampir seluruh masyarakat menginginkan Pilkada serentak ditunda, karena alasan pandemi Covid-19 (virus Corona) yang belum mereda.
(Baca juga: Deretan Nama Purnawirawan yang Kritis di Pemerintahan SBY dan Jokowi)
Menurutnya, selain pertimbangan keselamatan pemilih dan penyelenggara Pemilu juga ada pertimbangan kemampuan logistik. "Gara-gara Pilkada dipaksakan, hampir 9 triliun APBN dikucurkan hanya untuk logistik kesehatan. Tentunya ini sangat menguras keuangan negara," kata Usep, Sabtu (3/10/2020).
Bagi Usep, alasan penundaan Pilkada juga berkaitan dengan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo hanya sebatas revisi jadwal pelaksanaan Pilkada serentak saja.
(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)
Padahal menurut Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Usep Sadikin, pada webinar yang diselenggarakan Warga Muda Jaga Pilkada, hampir seluruh masyarakat menginginkan Pilkada serentak ditunda, karena alasan pandemi Covid-19 (virus Corona) yang belum mereda.
(Baca juga: Deretan Nama Purnawirawan yang Kritis di Pemerintahan SBY dan Jokowi)
Menurutnya, selain pertimbangan keselamatan pemilih dan penyelenggara Pemilu juga ada pertimbangan kemampuan logistik. "Gara-gara Pilkada dipaksakan, hampir 9 triliun APBN dikucurkan hanya untuk logistik kesehatan. Tentunya ini sangat menguras keuangan negara," kata Usep, Sabtu (3/10/2020).
Bagi Usep, alasan penundaan Pilkada juga berkaitan dengan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo hanya sebatas revisi jadwal pelaksanaan Pilkada serentak saja.
Lihat Juga :