Perludem: Penundaan Pilkada agar Pemerintah Fokus Tangani Corona
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu kata dia, mempersiapkan semua regulasi atau aturan main yang bisa memfasilitasi kompetisi di tengah Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ajek serta dilengkapi dengan sanksi yang bisa memberikan efek jera bagi pelanggaran yang terjadi.
"Jadi, fungsinya penundaan itu adalah menyiapkan segala prasyarat hukum atau dasar hukum yang kuat, sehingga ketika kita dalam praktik pelaksanaannya tidak tiba masa tiba akal. Tiba masa tiba akal itu gimana maksudnya? Oh ada masa baru ribut-ribut cari jalan penyelesaiannya," tuturnya.
Dia pun kemudian memberikan contoh, bahwa PKPU tentang Pilkada di masa Pandemi Covid-19 sudah dua kali diubah. Titi mengatakan, pertama kali PKPU itu Nomor 6 Tahun 2020. Kemudian diganti menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Terakhir ribut-ribut soal pelanggaran waktu pendaftaran calon tgl 4-6 September diubah lagi jadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020," pungkasnya.
"Jadi, fungsinya penundaan itu adalah menyiapkan segala prasyarat hukum atau dasar hukum yang kuat, sehingga ketika kita dalam praktik pelaksanaannya tidak tiba masa tiba akal. Tiba masa tiba akal itu gimana maksudnya? Oh ada masa baru ribut-ribut cari jalan penyelesaiannya," tuturnya.
Dia pun kemudian memberikan contoh, bahwa PKPU tentang Pilkada di masa Pandemi Covid-19 sudah dua kali diubah. Titi mengatakan, pertama kali PKPU itu Nomor 6 Tahun 2020. Kemudian diganti menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Terakhir ribut-ribut soal pelanggaran waktu pendaftaran calon tgl 4-6 September diubah lagi jadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :