Perludem: Penundaan Pilkada agar Pemerintah Fokus Tangani Corona

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 15:26 WIB
loading...
Perludem: Penundaan Pilkada agar Pemerintah Fokus Tangani Corona
Dewan Pembina, Perludem Titi Anggraini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)

Menurut Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, pihaknya mencatat bahwa PKPU itu sudah dua kali mengalami perubahan. (Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)

"Kenapa masyarakat sipil beberapa di antaranya meminta penundaan Pilkada. Yang harus diluruskan bukan berarti memintanya itu nanti setelah Covid-19-nya hilang sama sekali atau Covid-nya 100 persen bersih," ujar Titi dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?', Sabtu (3/10/2020).

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan menunda itu adalah pemerintah bisa betul-betul mendedikasikan atau berkonsentrasi penuh dan memberikan seluruh energinya pada upaya mengatasi Covid-19.

Selain itu kata dia, mempersiapkan semua regulasi atau aturan main yang bisa memfasilitasi kompetisi di tengah Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ajek serta dilengkapi dengan sanksi yang bisa memberikan efek jera bagi pelanggaran yang terjadi.

"Jadi, fungsinya penundaan itu adalah menyiapkan segala prasyarat hukum atau dasar hukum yang kuat, sehingga ketika kita dalam praktik pelaksanaannya tidak tiba masa tiba akal. Tiba masa tiba akal itu gimana maksudnya? Oh ada masa baru ribut-ribut cari jalan penyelesaiannya," tuturnya.

Dia pun kemudian memberikan contoh, bahwa PKPU tentang Pilkada di masa Pandemi Covid-19 sudah dua kali diubah. Titi mengatakan, pertama kali PKPU itu Nomor 6 Tahun 2020. Kemudian diganti menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

"Terakhir ribut-ribut soal pelanggaran waktu pendaftaran calon tgl 4-6 September diubah lagi jadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)