Mahfud MD Sebut Pemerintah Keluarkan Dana Lebih Banyak untuk Papua

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:33 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Pemerintah...
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tuduhan yang menyebut pemerintah mengeruk kekayaan alam Papua secara sewenang-wenang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tuduhan yang menyebut pemerintah mengeruk kekayaan alam Papua dan wilayah sekitarnya secara sewenang-sewenang. Menurutnya, hal itu sama sekali tidak benar.

Dia menuturkan, kontribusi dari alam Papua, yang salah satunya dikelola oleh PT Freeport Indonesia hanya menghasilkan sebanyak Rp12 triliun untuk kebutuhan nasional. Sedangkan, pemerintah mengeluarkan sampai Rp46 triliun untuk Papua. (Baca juga: Ajak Jaga NKRI, Mahfud MD: Pancasila Terbukti Jadi Pemersatu Bangsa)

"Orang banyak mengatakan pemerintah pusat mengeruk dana dari kekayaan Papua secara sewenang-wenang, sehingga rakyat Papua tidak kebagian. Seluruh kekayaan alam yang dieksplorasi dari Papua, pajaknya termasuk Freeport dan lain-lain, itu hanya memberi kontribusi Rp12 triliun kepada nasional. Sementara nasional mengeluarkan Rp46 triliun untuk Papua," ucap Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020). (Baca juga: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan)

Mahfud menjelaskan, saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur dana-dana yang diberikan pemerintah untuk kesejateraan Papua. Tujuan lebih detilnya, kata Mahfud agar dana yang masuk dapat dikelola dengan baik agar masyarakat Papua mendapatkan hak-haknya. "Pemerintah sedang menyiapkan Inpres koordinasi atau penanganan yang lebih terpadu. Insya Allah Inpresnya akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat," tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud MD memastikan isu yang menyatakan pemerintah akan memperpanjang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidaklah benar. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU), Otsus di Papua tetap berlaku tanpa perlu diperpanjang. "Saya tegaskan, tidak ada perpanjangan Otsus Papua karena keberlakuan Otsus itu tidak perlu diperpanjang. Tidak ada perpendekan atau perpanjangan. Otsus itu ada di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan itu berlaku terus, tidak harus diperpanjang," ucapnya, Kamis (1/10/2020).

Dia mentururkan, saat ini pemerintah sedang membahas soal dana Otsus tersebut. Menurutnya, bukan perpanjangan Otsus seperti yang santer beredar di kalangan masyarakat Papua. "Ada kesalahan narasi di tengah-tengah masyarakat tentang Otsus Papua. Di Papua berkembang, di sebagian masyarakat untuk menolak perpanjangan Otsus. Nah yang sekarang kita olah adalah perpanjangan dana Otsus, bukan perpanjangan Otsusnya," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved