Kasus Dugaan Penipuan Oknum Kader Demokrat Tak Bisa Dihentikan Tuntutannya
loading...
A
A
A
Berbeda Wakil Kepala Kejati Sumbar sekaligus Pelaksana tugas Kajati Sumbar, Yusron menegaskan kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,7 miliar yang ditangani Kacabjari Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, tidak memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sebagaimana termuat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
"Kami telah mempelajari perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Jampidum Kejagung, dari situ disimpulkan kasus ini tidak bisa dihentikan penuntutannya," kata Yusron.
Yusron juga menegaskan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya diberikan untuk kerugian di bawah Rp2,5 juta, seperti masyarakat kecil yang mencuri singkong, kakao, atau sekeping kayu sehingga mereka tidak perlu dibawa ke persidangan. (Baca juga: Tiru Sosok SBY, AHY Harus Berani Pecat Kader Demokrat yang Bermasalah)
Ia mengemukakan dengan tidak terpenuhinya syarat penghentian penuntutan tersebut maka Kecabjari Suliki selanjutnya akan melanjutkan proses perkara dan melimpahkannya
"Kami telah mempelajari perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Jampidum Kejagung, dari situ disimpulkan kasus ini tidak bisa dihentikan penuntutannya," kata Yusron.
Yusron juga menegaskan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya diberikan untuk kerugian di bawah Rp2,5 juta, seperti masyarakat kecil yang mencuri singkong, kakao, atau sekeping kayu sehingga mereka tidak perlu dibawa ke persidangan. (Baca juga: Tiru Sosok SBY, AHY Harus Berani Pecat Kader Demokrat yang Bermasalah)
Ia mengemukakan dengan tidak terpenuhinya syarat penghentian penuntutan tersebut maka Kecabjari Suliki selanjutnya akan melanjutkan proses perkara dan melimpahkannya
(kri)