Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas Jadi 8 Tahun, Begini Reaksi KPK
Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A
Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini mengatakan, lambatnya KPK memperoleh salinan putusan dari MA juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan.
Nawawi menegaskan, KPK sangat berharap MA sesegera mungkin memberikan salinan putusan PK Anas dan putusan-putusan perkara lain ke KPK. "Tentu saja KPK juga berharap segera MA kirimkan salinan putusannya dan bisa diterima KPK," ujarnya.
Nawawi lantas mengomentari pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang mengatakan lebih bijak KPK membaca salinan putusan lebih dulu untuk memberikan komentar atas putusan-putusan MA yang memangkas pidana penjara para koruptor.
Nawawi mengatakan, bagaimana mau membaca salinan putusan sedangkan salinannya belum dikirim MA ke KPK.
"Kalau Kabiro Humasnya (Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah) mengatakan, 'jangan dulu berkomentar kalau belum membacanya', terus gimana kami membacanya kalau putusannya belum dikirimkan kepada kami?" tanyanya.
Nawawi menegaskan, KPK sangat berharap MA sesegera mungkin memberikan salinan putusan PK Anas dan putusan-putusan perkara lain ke KPK. "Tentu saja KPK juga berharap segera MA kirimkan salinan putusannya dan bisa diterima KPK," ujarnya.
Nawawi lantas mengomentari pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang mengatakan lebih bijak KPK membaca salinan putusan lebih dulu untuk memberikan komentar atas putusan-putusan MA yang memangkas pidana penjara para koruptor.
Nawawi mengatakan, bagaimana mau membaca salinan putusan sedangkan salinannya belum dikirim MA ke KPK.
"Kalau Kabiro Humasnya (Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah) mengatakan, 'jangan dulu berkomentar kalau belum membacanya', terus gimana kami membacanya kalau putusannya belum dikirimkan kepada kami?" tanyanya.
(dam)
Lihat Juga :