Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas Jadi 8 Tahun, Begini Reaksi KPK

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:39 WIB
loading...
Hukuman Anas Urbaningrum...
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum . Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandaskan telah bekerja secara maksimal atas penanganan penyelidikan, penyidikan hingga di persidangan atas perkara terpidana Anas Urbaningrum.

"KPK telah melakukan tugas pekerjaannya. Ya KPK telah bekerja maksimal mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal mengenai putusan PK Anas Urbaningrum, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).(Baca juga: 11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum )

Menurut Nawawi, selain putusan PK Anas sebenarnya juga ada puluhan terpidana lain yang hukumannya dipangkas MA di tahap PK. KPK, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai apakah putusan seperti itu sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak.

"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut. Terlebih hingga saat ini, putusan-putusan dimaksud belum diperoleh KPK dari MA," ujarnya. (Baca juga: Ini Petikan Lengkap Amar Putusan PK Anas Urbaningrum )

Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini mengatakan, lambatnya KPK memperoleh salinan putusan dari MA juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan.

Nawawi menegaskan, KPK sangat berharap MA sesegera mungkin memberikan salinan putusan PK Anas dan putusan-putusan perkara lain ke KPK. "Tentu saja KPK juga berharap segera MA kirimkan salinan putusannya dan bisa diterima KPK," ujarnya.

Nawawi lantas mengomentari pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang mengatakan lebih bijak KPK membaca salinan putusan lebih dulu untuk memberikan komentar atas putusan-putusan MA yang memangkas pidana penjara para koruptor.

Nawawi mengatakan, bagaimana mau membaca salinan putusan sedangkan salinannya belum dikirim MA ke KPK.

"Kalau Kabiro Humasnya (Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah) mengatakan, 'jangan dulu berkomentar kalau belum membacanya', terus gimana kami membacanya kalau putusannya belum dikirimkan kepada kami?" tanyanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved