11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Rabu, 30 September 2020 - 23:02 WIB
loading...
11 Pertimbangan MA Kabulkan...
Sedikitnya terdapat 11 pertimbangan MA memutuskan mengabulkan PK yang sebelumnya diajukan Anas Urbaningrum. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Anas Urbaningrum. MA memberikan bonus pemangkasan 6 tahun penjara, danhukumannya menjadi hanya 8 tahun.

Juru Bicara MA sekaligus anggota majelis hakim agung PK perkara Anas Urbaningrum, Andi Samsan Nganro menyatakan, sedikitnya terdapat 11 pertimbangan MA memutuskan mengabulkan PK yang sebelumnya diajukan Anas.

Pertama, MA berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam hal ini terpidana Anas Urbaningrum, atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan. (Baca juga: MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun)

Pasalnya, kata Andi, judex juris atau putusan kasasi MA sebelumnya telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum tentang tindak pidana yang terjadi dan dilakukan pemohon PK.

Akibatnya, judex juris mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti (pengadilan tingkat pertama) dari Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Kedua, setelah majelis hakim PK mencermati alat-alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata uang-uang maupun fasilitas lainnya yang diterima pemohon PK (Anas), baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dana-dana yang dihimpun dari hasil perolehan keuntungan dari proyek barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved