11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Rabu, 30 September 2020 - 23:02 WIB
loading...
11 Pertimbangan MA Kabulkan...
Sedikitnya terdapat 11 pertimbangan MA memutuskan mengabulkan PK yang sebelumnya diajukan Anas Urbaningrum. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Anas Urbaningrum. MA memberikan bonus pemangkasan 6 tahun penjara, danhukumannya menjadi hanya 8 tahun.

Juru Bicara MA sekaligus anggota majelis hakim agung PK perkara Anas Urbaningrum, Andi Samsan Nganro menyatakan, sedikitnya terdapat 11 pertimbangan MA memutuskan mengabulkan PK yang sebelumnya diajukan Anas.

Pertama, MA berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam hal ini terpidana Anas Urbaningrum, atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan. (Baca juga: MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun)

Pasalnya, kata Andi, judex juris atau putusan kasasi MA sebelumnya telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum tentang tindak pidana yang terjadi dan dilakukan pemohon PK.

Akibatnya, judex juris mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti (pengadilan tingkat pertama) dari Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung Beberkan Korupsi...
Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
Kejagung Geledah Apartemen...
Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
Kejagung Tetapkan Tiga...
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi di PT Sritex
Kadisnaker Kota Bekasi...
Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Rekomendasi
Bank Mantap Dukung Konservasi...
Bank Mantap Dukung Konservasi Penyu di Pantai Sindhu Denpasar
IFEX 2026 Bukan Sekadar...
IFEX 2026 Bukan Sekadar Pameran Tapi Simbol Transformasi Ekspor Indonesia
BRIN Gandeng Profesional...
BRIN Gandeng Profesional Muda Dorong Inovasi Bisnis Berkelanjutan
Berita Terkini
Ijazah Jokowi Dinyatakan...
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
Prabowo Panggil Bahlil...
Prabowo Panggil Bahlil hingga Airlangga ke Istana Bahas Hilirisasi Baterai Mobil
Bareskrim Sebut Tidak...
Bareskrim Sebut Tidak Ada Tindak Pidana Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Temukan Fakta...
Polisi Temukan Fakta Jokowi Lulusan UGM, Laporan soal Ijazah Palsu Dihentikan
Bareskrim: Benar Bapak...
Bareskrim: Benar Bapak Insinyur Joko Widodo Kuliah di Fakultas Kehutanan UGM
Eks Kader PDIP Saeful...
Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dikawal Rossa Purbo, Guntur Romli Khawatir Diintimidasi
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved