11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Rabu, 30 September 2020 - 23:02 WIB
loading...
11 Pertimbangan MA Kabulkan...
Sedikitnya terdapat 11 pertimbangan MA memutuskan mengabulkan PK yang sebelumnya diajukan Anas Urbaningrum. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Anas Urbaningrum. MA memberikan bonus pemangkasan 6 tahun penjara, danhukumannya menjadi hanya 8 tahun.

Juru Bicara MA sekaligus anggota majelis hakim agung PK perkara Anas Urbaningrum, Andi Samsan Nganro menyatakan, sedikitnya terdapat 11 pertimbangan MA memutuskan mengabulkan PK yang sebelumnya diajukan Anas.

Pertama, MA berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam hal ini terpidana Anas Urbaningrum, atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan. (Baca juga: MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun)

Pasalnya, kata Andi, judex juris atau putusan kasasi MA sebelumnya telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum tentang tindak pidana yang terjadi dan dilakukan pemohon PK.

Akibatnya, judex juris mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti (pengadilan tingkat pertama) dari Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Kedua, setelah majelis hakim PK mencermati alat-alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata uang-uang maupun fasilitas lainnya yang diterima pemohon PK (Anas), baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dana-dana yang dihimpun dari hasil perolehan keuntungan dari proyek barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved