Kejagung Tanggapi Soal Cleaning Service dalam Peristiwa Kebakaran

Rabu, 30 September 2020 - 18:37 WIB
loading...
Kejagung Tanggapi Soal...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu adanya anak buah mantan Jaksa Agung Muda (JAM) yang berprofesi sebagai cleaning service dan selalu menjadi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu adanya anak buah mantan Jaksa Agung Muda (JAM) yang berprofesi sebagai cleaning service dan selalu menjadi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tanggapan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan orang yang selalu menjadi saksi cleaning service itu merupakan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO). Menurutnya, Pam SDO ini tidak terikat pada pejabat siapa pun termasuk JAM terdahulu. (Baca juga: Kapolri Tegak Lurus dalam Kasus Djoko Tjandra dan Kebakaran Kejagung)

"PAM SDO ini tidak melekat pada siapa pun pejabat terdahulu. Artinya pejabat terdahulu sudah berganti dengan jabatan sekarang maka PAM SDO mendapat perintah dari pejabat atau atasan yang bersangkutan untuk selalu memposisikan pengamanan suber daya organisasi," kata Hari di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Jadi Saksi Kebakaran, Cleaning Service Kejagung Diperiksa Lie Detector)

Pam SDO bertugas bukan dalam arti mendampingi seperti pengacara terhadap kliennya. Akan tetapi, tugasnya mengamankan agar pemeriksaan berjalan lancar dan tak ada gangguan. "Mungkin teman-teman memposisikan informasi yang barang kali kurang tepat. Jadi Pam SDO ini bekerja tidak mengikuti pimpinan terdahulu. Dan itu selalu kami lakukan ketika terkait dengan institusi. Kan semuanya ingin berjalan lancar nggak ada yang mengganggu dan lain sebagainya. Bukan mendampingi loh ya," tuturnya.

Terkait dengan penyebutan Pam SDO sebagai anak buah mantan JAM, Hari mengatakan, hal itu sebaiknya dikonfirmasi lagi kepada yang mengeluarkan pernyataan. Dia menegaskan, Pam SDO bertugas tidak terikat pada pejabat terdahulu. "Jadi siapa pun kalau katakanlah sekarang Jamintelnya Pak Sunarta, maka PAM SDO ini bekerja berdasarkan surat perintah Jamintel atau direktur atau atas nama Jamintel, jadi sekali lagi fungsinya adalah pengamanan, bukan mendampingi, berbeda," tandasnya. (Baca juga: ST Burhanuddin Komitmen Tindak Tegas Oknum Terlibat Kebakaran Gedung Kejagung)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Sarwendah Ungkap Alasan...
Sarwendah Ungkap Alasan Pindah Rumah, Didatangi Debt Collector hingga Ancaman Dilelang
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved