Jadi Saksi Kebakaran, Cleaning Service Kejagung Diperiksa Lie Detector
Kamis, 24 September 2020 - 17:43 WIB
loading...
Petugas kebersihan Kejagung yang memiliki akses ke lantai 6 Gedung Utama diperiksa dengan lie detector atau pendeteksi kebohongan. FOTO/DOK.SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana membeberkan perkembangan pengungkapan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhir Agustus 2020 lalu.
Pihaknya sudah mengerahkan 131 saksi untuk dikulik keterangannya di Mabes Polri, termasuk salah satu saksi yakni petugas kebersihan Kejagung yang memiliki akses ke lantai 6 Gedung Utama juga diperiksa dengan lie detector atau pendeteksi kebohongan.
"Kami mengerahkan saksi-saksi yang diperlukan penyelidik ketika itu untuk mengungkap adanya peristiwa pidana di situ. Sampai selesainya penyelidikan ini, 131 saksi kami kerahkan seluruhnya siapa pun yang diminta penyelidik Mabes Polri kami izinkan dan kami dukung bahkan kami dampingi di sana, sampai cleaning service kami dampingi supaya yang bersangkutan memberikan keterangan yang terang dan jujur," kata Fadil secara virtual dalam Rapat Kerja Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: ST Burhanuddin Komitmen Tindak Tegas Oknum Terlibat Kebakaran Gedung Kejagung )
Fadil menjelaskan, Mabes Polri sejak pembentukan posko sampai gelar pekara di Mabes Polri, pihaknya meminta untuk diungkap siapa pelaku tindak pidana ini, baik itu sengaja atau akibat kealpaan. Dan dari gelar perkara itu, penyelidik menyampaikan bahwa ada bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikan ke penyidikan.
"Dan kami memahami dan kami menyetujui langkah penyidik itu bahkan kami apreasiasi karena kami tunggu juga siapa pelaku tindak pidana ini," ujarnya.
Terkait saksi cleaning service Kejagung, Fadil mengungkap bahwa petugas itu bernama Joko, dan Joko ini memang beberapa kali diperiksa bahkan juga diperiksa dengan menggunakan lie detector supaya terungkap apa sesungguhnya diketahui dan dilakukan yang bersangkutan.
Proses penyidikan dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) baru diterima pada 18 September 2020. Proses penyidikan ini berjalan dengan tidak terlepas dari koordinasi dari tim penuntut, calon jaksa peneliti atau jaksa pentuntut umum yang mana, berlaku jaksa yang duduk di posko bersama Polri itu. (Baca juga: Jaksa Agung Jelaskan Kebakaran Gedung Kejagung ke Komisi III DPR )
Pihaknya sudah mengerahkan 131 saksi untuk dikulik keterangannya di Mabes Polri, termasuk salah satu saksi yakni petugas kebersihan Kejagung yang memiliki akses ke lantai 6 Gedung Utama juga diperiksa dengan lie detector atau pendeteksi kebohongan.
"Kami mengerahkan saksi-saksi yang diperlukan penyelidik ketika itu untuk mengungkap adanya peristiwa pidana di situ. Sampai selesainya penyelidikan ini, 131 saksi kami kerahkan seluruhnya siapa pun yang diminta penyelidik Mabes Polri kami izinkan dan kami dukung bahkan kami dampingi di sana, sampai cleaning service kami dampingi supaya yang bersangkutan memberikan keterangan yang terang dan jujur," kata Fadil secara virtual dalam Rapat Kerja Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: ST Burhanuddin Komitmen Tindak Tegas Oknum Terlibat Kebakaran Gedung Kejagung )
Fadil menjelaskan, Mabes Polri sejak pembentukan posko sampai gelar pekara di Mabes Polri, pihaknya meminta untuk diungkap siapa pelaku tindak pidana ini, baik itu sengaja atau akibat kealpaan. Dan dari gelar perkara itu, penyelidik menyampaikan bahwa ada bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikan ke penyidikan.
"Dan kami memahami dan kami menyetujui langkah penyidik itu bahkan kami apreasiasi karena kami tunggu juga siapa pelaku tindak pidana ini," ujarnya.
Terkait saksi cleaning service Kejagung, Fadil mengungkap bahwa petugas itu bernama Joko, dan Joko ini memang beberapa kali diperiksa bahkan juga diperiksa dengan menggunakan lie detector supaya terungkap apa sesungguhnya diketahui dan dilakukan yang bersangkutan.
Proses penyidikan dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) baru diterima pada 18 September 2020. Proses penyidikan ini berjalan dengan tidak terlepas dari koordinasi dari tim penuntut, calon jaksa peneliti atau jaksa pentuntut umum yang mana, berlaku jaksa yang duduk di posko bersama Polri itu. (Baca juga: Jaksa Agung Jelaskan Kebakaran Gedung Kejagung ke Komisi III DPR )
Lihat Juga :