RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan Pengusaha Tanggung Pesangon PHK
Rabu, 30 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Taufik, skema pemberian pesangon yang telah disepakati DPR dan pemerintah tersebut akan dimuat dalam norma RUU Cipta Kerja.
Taufik menambahkan, hasil kesepakatan dalam rapat Panja tersebut akan disinkronisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Untuk skema pesangon akan dimuat dalam norma UU. Rapat timus dan timsin digelar pada hari ini," ucap Taufik.
Taufik menambahkan, hasil kesepakatan dalam rapat Panja tersebut akan disinkronisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Untuk skema pesangon akan dimuat dalam norma UU. Rapat timus dan timsin digelar pada hari ini," ucap Taufik.
(maf)
Lihat Juga :