RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan Pengusaha Tanggung Pesangon PHK

Rabu, 30 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan Pengusaha Tanggung Pesangon PHK
Ada ketentuan baru terkait pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada ketentuan baru terkait pemberian pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

(Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)

Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, pemberian pesangon PHK tetap 32 kali sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)

"Pesangon tetap 32 kali upah dengan perubahan skema, 23 tanggung jawab pengusaha, 9 dari JKP dengan catatan iuran kepesertaan JKP menjadi ditanggung oleh pemerintah," kata Taufik, Rabu (30/9/2020).

Menurut Taufik, skema pemberian pesangon yang telah disepakati DPR dan pemerintah tersebut akan dimuat dalam norma RUU Cipta Kerja.

Taufik menambahkan, hasil kesepakatan dalam rapat Panja tersebut akan disinkronisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Untuk skema pesangon akan dimuat dalam norma UU. Rapat timus dan timsin digelar pada hari ini," ucap Taufik.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)