RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan Pengusaha Tanggung Pesangon PHK
Rabu, 30 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Ada ketentuan baru terkait pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ada ketentuan baru terkait pemberian pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
(Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)
Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, pemberian pesangon PHK tetap 32 kali sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
"Pesangon tetap 32 kali upah dengan perubahan skema, 23 tanggung jawab pengusaha, 9 dari JKP dengan catatan iuran kepesertaan JKP menjadi ditanggung oleh pemerintah," kata Taufik, Rabu (30/9/2020).
(Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)
Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, pemberian pesangon PHK tetap 32 kali sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
"Pesangon tetap 32 kali upah dengan perubahan skema, 23 tanggung jawab pengusaha, 9 dari JKP dengan catatan iuran kepesertaan JKP menjadi ditanggung oleh pemerintah," kata Taufik, Rabu (30/9/2020).
Lihat Juga :