Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober
Senin, 28 September 2020 - 19:10 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja ) Firman Soebagyo meyakini pembahsan RUU kontroversial dapat rampung pada 8 Oktober atau di penghujung masa sidang V DPR tahun 2020-2021. Sebab klaster ketenagakerjaan yang mendapatkan banyak sorotan telah rampung dibahas.
“Alhamdulillah (klaster ketenagakerjaan) sudah. Tadi malam (27/9) Panja sudah menyepakati secara aklamasi terhadap draf RUU-nya klaster tenaga kerja,” kata Firman saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2020).
Menurut politikus Partai Golkar ini, semua fraksi menyetujui klaster ketenagakerjaan ini meskipun awalnya diskusi sangat alot sehingga harus disepakati melalui forum lobi. Karena, masalah yang paling disoroti mengenai besaran pesangon yang mana, pemerintah mengungkap ada keberatan pengusaha untuk memenuhi pesangon sebesar 32 kali gaji.
(Baca: Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi)
“Disepakati untuk pesngon kembali ke angka 32, dan kemudian 23 beban perusahaan dan 9 beban pemerintah melalui BPJS,” terangnya.
“Alhamdulillah (klaster ketenagakerjaan) sudah. Tadi malam (27/9) Panja sudah menyepakati secara aklamasi terhadap draf RUU-nya klaster tenaga kerja,” kata Firman saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2020).
Menurut politikus Partai Golkar ini, semua fraksi menyetujui klaster ketenagakerjaan ini meskipun awalnya diskusi sangat alot sehingga harus disepakati melalui forum lobi. Karena, masalah yang paling disoroti mengenai besaran pesangon yang mana, pemerintah mengungkap ada keberatan pengusaha untuk memenuhi pesangon sebesar 32 kali gaji.
(Baca: Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi)
“Disepakati untuk pesngon kembali ke angka 32, dan kemudian 23 beban perusahaan dan 9 beban pemerintah melalui BPJS,” terangnya.
Lihat Juga :