Menkes Terawan Janji Percepat Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19
Rabu, 30 September 2020 - 13:43 WIB
loading...
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19 . Diketahui, hingga saat ini jumlah rumah sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.
"Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cash flow dan mutu layanan rumah sakit," kata Terawan dalam rilis yang dikutip SINDOnews dari laman Kemenkes, Rabu (30/9/2020)
Sementara itu, Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit. Pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (Baca juga: Kinerja Dinilai Negatif, Komisi IX Minta Menkes Terawan Benahi Sejumlah Hal )
"Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit," katanya.
Upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam percepatan klaim antara lain dengan diterbitkannya Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, rumah sakit, organisasi profesi dan stakeholder lainnya.
"Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cash flow dan mutu layanan rumah sakit," kata Terawan dalam rilis yang dikutip SINDOnews dari laman Kemenkes, Rabu (30/9/2020)
Sementara itu, Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit. Pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (Baca juga: Kinerja Dinilai Negatif, Komisi IX Minta Menkes Terawan Benahi Sejumlah Hal )
"Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit," katanya.
Upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam percepatan klaim antara lain dengan diterbitkannya Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, rumah sakit, organisasi profesi dan stakeholder lainnya.
Lihat Juga :