Menkes Terawan Janji Percepat Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19

Rabu, 30 September 2020 - 13:43 WIB
loading...
Menkes Terawan Janji...
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19 . Diketahui, hingga saat ini jumlah rumah sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.

"Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cash flow dan mutu layanan rumah sakit," kata Terawan dalam rilis yang dikutip SINDOnews dari laman Kemenkes, Rabu (30/9/2020)

Sementara itu, Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit. Pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. ( )

"Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit," katanya.

Upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam percepatan klaim antara lain dengan diterbitkannya Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, rumah sakit, organisasi profesi dan stakeholder lainnya.

Kemudian, diterbitkannya Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Sosialisasi Kepmenkes secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, BPK, KPK, organisasi perumahsakitan di Indonesia, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya. ( )

Selain itu, kemenkes juga telah membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BPJS dan Dinas Kesehatan Provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute.

Dalam rangka proses percepatan penyelesaian permasalahan klaim dan klaim dispute pelayanan COVID-19, Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator terhadap pelayanan klaim COVID-19 pada rumah sakit di seluruh Indonesia dengan dikeluarkannya SE DIRJEN YANKES NO JP.02.03/III/3602/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan COVID-19.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peringati HUT ke-57,...
Peringati HUT ke-57, Rumkital Marinir Cilandak Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Komandan RSMC Kunjungi...
Komandan RSMC Kunjungi Anggotanya yang Terdampak Banjir di Jakarta, Bogor, dan Bekasi
Dirawat di Rumah Sakit,...
Dirawat di Rumah Sakit, Wali Kota Semarang Mbak Ita Batal Penuhi Panggilan KPK
Menkes: Sistem Pembayaran...
Menkes: Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke RS Bakal Diubah
Pendekatan THR Bisa...
Pendekatan THR Bisa Jadi Alternatif Dalam Upaya Berhenti Merokok
Kolaborasi Indonesia-Palestina...
Kolaborasi Indonesia-Palestina Bangun Kembali Rumah Sakit di Gaza
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran,...
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Peringkat 2 Kementerian Paling Memuaskan
Northern Heart Hospital,...
Northern Heart Hospital, RS Khusus Jantung di Penang dengan Fasilitas Canggih dan Modern
Rumah Sakit Khusus Jantung...
Rumah Sakit Khusus Jantung Northern Heart Hospital di Penang Malaysia Resmi Beroperasi
Rekomendasi
Danar Widianto Hangatkan...
Danar Widianto Hangatkan Nobar Indonesia vs Bahrain, Jadi Teman Ngabuburit di La Piazza
Digerebek di Rumah Janda,...
Digerebek di Rumah Janda, Kades Kasih Duit Rp2,5 Juta ke Warga Buat Kerja Bakti
PERINMA Gelar Webinar...
PERINMA Gelar Webinar Empower, Inspire, Act untuk Dorong Kesetaraan Gender
Berita Terkini
Plt Dirjen Imigrasi...
Plt Dirjen Imigrasi Imbau Selesaikan Urusan Keimigrasian sebelum 27 Maret
37 menit yang lalu
21 Lokasi Digeledah...
21 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab OKU
1 jam yang lalu
LBH GP Ansor Perintahkan...
LBH GP Ansor Perintahkan Jajarannya Dampingi Mahasiswa Pedemo yang Ditahan Polisi
2 jam yang lalu
Pasbata: Teror Kepala...
Pasbata: Teror Kepala Babi di Kantor Tempo Upaya Adu Domba
2 jam yang lalu
3 Terdakwa TNI Pembunuh...
3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat
3 jam yang lalu
Anak Bos Rental Mobil...
Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati
3 jam yang lalu
Infografis
Kim Jong-un Janji Perbanyak...
Kim Jong-un Janji Perbanyak Bom Nuklir saat Trump Ingin Lucuti Senjata Korut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved