Menkes Terawan Janji Percepat Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19
Rabu, 30 September 2020 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, diterbitkannya Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Sosialisasi Kepmenkes secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, BPK, KPK, organisasi perumahsakitan di Indonesia, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya. (Baca juga: Banyak Perawat Gugur Akibat COVID-19, Ini Kata Menkes Terawan )
Selain itu, kemenkes juga telah membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BPJS dan Dinas Kesehatan Provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute.
Dalam rangka proses percepatan penyelesaian permasalahan klaim dan klaim dispute pelayanan COVID-19, Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator terhadap pelayanan klaim COVID-19 pada rumah sakit di seluruh Indonesia dengan dikeluarkannya SE DIRJEN YANKES NO JP.02.03/III/3602/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan COVID-19.
Selain itu, kemenkes juga telah membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BPJS dan Dinas Kesehatan Provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute.
Dalam rangka proses percepatan penyelesaian permasalahan klaim dan klaim dispute pelayanan COVID-19, Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator terhadap pelayanan klaim COVID-19 pada rumah sakit di seluruh Indonesia dengan dikeluarkannya SE DIRJEN YANKES NO JP.02.03/III/3602/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan COVID-19.
(abd)
Lihat Juga :