Gugatan Ninmedia Ditolak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara
Selasa, 29 September 2020 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
MK juga menilai hak ekonomi melekat pada hak cipta. Artinya, hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi jika lembaga penyiaran lainnya, dengan alasan telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) secara tanpa izin dapat menyiarkan kembali siaran yang dimilikinya.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh Negara. Karena itu, pihak-pihak lain yang ingin melakukan siaran ulang baik dalam bentuk melakukan proses komputerisasi denganmenggandakan siaran, maupun dalam bentuk meneruskan siaran (rebroadcasting) harus atas seizin pemilik hak siaran.
"Konsep jaminan hak yang diatur dalam UU Nomor 28/2014 harus dipahami dalam kerangka bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran sebagai bagian dari hak yang terkait dengan hak cipta," kata Wahiduddin Adams. ( Baca juga: 4G vs 5G, Benarkah Jaringan Internet Generasi Kelima Lebih Baik? )
Hakim Anggota Saldi Isra mengatakan, apabila negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi, dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian justru akan menimbulkan implikasi berupa ketidakpastian hukum dalam kerangka perlindungan hak cipta dan hak yang terkait hak cipta yang dimiliki lembaga penyiaran.
"Sebab hak ekonomi melekat pada hak cipta. Artinya, hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi jika lembaga penyiaran lainnya dengan alasan telah memiliki IPP secara tanpa izin dapat menyiarkan kembali siaran yang dimilikinya," tuturnya.( Baca juga: Perang Armenia-Azerbaijan Meluas, Hampir 100 Orang Tewas di Nagorno-Karabakh )
Dalam konteks itu, meskipun setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks norma Pasal 32 Ayat 1 UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain, maka orang tersebut wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu.
UU 32/2002, lanjut dia, mengatur tentang penyediaan paling sedikit sepuluh per seratus program dari LPP dan LPS, akan tetapi aturan tersebut tidak secara serta merta diartikan bahwa LPB secara bebas menyiarkan program dari LPP dan LPS, karena dalam UU 32/2002 juga ditentukan mengenai hak siar (vide Pasal 3143 UU 32/2002), yaitu hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya (vide Penjelasan Pasal 43 Ayat 2 UU 32/2002).
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh Negara. Karena itu, pihak-pihak lain yang ingin melakukan siaran ulang baik dalam bentuk melakukan proses komputerisasi denganmenggandakan siaran, maupun dalam bentuk meneruskan siaran (rebroadcasting) harus atas seizin pemilik hak siaran.
"Konsep jaminan hak yang diatur dalam UU Nomor 28/2014 harus dipahami dalam kerangka bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran sebagai bagian dari hak yang terkait dengan hak cipta," kata Wahiduddin Adams. ( Baca juga: 4G vs 5G, Benarkah Jaringan Internet Generasi Kelima Lebih Baik? )
Hakim Anggota Saldi Isra mengatakan, apabila negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi, dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian justru akan menimbulkan implikasi berupa ketidakpastian hukum dalam kerangka perlindungan hak cipta dan hak yang terkait hak cipta yang dimiliki lembaga penyiaran.
"Sebab hak ekonomi melekat pada hak cipta. Artinya, hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi jika lembaga penyiaran lainnya dengan alasan telah memiliki IPP secara tanpa izin dapat menyiarkan kembali siaran yang dimilikinya," tuturnya.( Baca juga: Perang Armenia-Azerbaijan Meluas, Hampir 100 Orang Tewas di Nagorno-Karabakh )
Dalam konteks itu, meskipun setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks norma Pasal 32 Ayat 1 UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain, maka orang tersebut wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu.
UU 32/2002, lanjut dia, mengatur tentang penyediaan paling sedikit sepuluh per seratus program dari LPP dan LPS, akan tetapi aturan tersebut tidak secara serta merta diartikan bahwa LPB secara bebas menyiarkan program dari LPP dan LPS, karena dalam UU 32/2002 juga ditentukan mengenai hak siar (vide Pasal 3143 UU 32/2002), yaitu hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya (vide Penjelasan Pasal 43 Ayat 2 UU 32/2002).
Lihat Juga :