Gugatan Ninmedia Ditolak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara
loading...

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia). Dengan penolakan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang. Hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi saat membacakan Amar Putusan, Selasa (29/9/2020).
Putusan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh.
MK menjelaskan, dalil pemohon yang menyatakan Pasal 32 Ayat 1 UU 11/2008 sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, kecuali LPB yang menyediakan dan menyalurkan siaran LPPdan LPS sesuai izin dari Negara” bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sidang MK yang digelar secara virtual dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/9/2020).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi saat membacakan Amar Putusan, Selasa (29/9/2020).
Putusan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh.
MK menjelaskan, dalil pemohon yang menyatakan Pasal 32 Ayat 1 UU 11/2008 sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, kecuali LPB yang menyediakan dan menyalurkan siaran LPPdan LPS sesuai izin dari Negara” bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sidang MK yang digelar secara virtual dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Lihat Juga :