Kurangi Hukuman 20 Terpidana Korupsi, MA Disorot KPK
Selasa, 29 September 2020 - 14:34 WIB
loading...
KPK menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman 20 terpidana kasus korupsi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Mahkamah Agung (MA) agar bisa memberikan argumen dan jawaban terkait putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus korupsi.
KPK pun mencatat, MA telah memotong masa hukuman 20 koruptor sepanjang 2019-2020."Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).(Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK )
Argumen dan jawaban yang jelas dari MA atas putusan PK para koruptor dibutuhkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Serta tidak menimbulkan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum : bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata Nawawi.(Baca juga: Mardani PKS: KAMI Punya Hak Hidup dan Menyampaikan Pendapat )
Berdasarkan catatan KPK, ada sekitar 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting MA sepanjang 2019-2020 di antaranya mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun MA mengurangi masa hukuman Dirwan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dalam vonis PK.
Kemudian Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Namun, vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat PK. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.
MA juga mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK. Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir September 2017.
KPK pun mencatat, MA telah memotong masa hukuman 20 koruptor sepanjang 2019-2020."Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).(Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK )
Argumen dan jawaban yang jelas dari MA atas putusan PK para koruptor dibutuhkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Serta tidak menimbulkan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum : bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata Nawawi.(Baca juga: Mardani PKS: KAMI Punya Hak Hidup dan Menyampaikan Pendapat )
Berdasarkan catatan KPK, ada sekitar 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting MA sepanjang 2019-2020 di antaranya mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun MA mengurangi masa hukuman Dirwan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dalam vonis PK.
Kemudian Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Namun, vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat PK. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.
MA juga mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK. Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir September 2017.
Lihat Juga :