Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK

Selasa, 29 September 2020 - 14:08 WIB
loading...
Kabar Gembira, Presiden...
Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diterbitkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diterbitkan.

Dia mengatakan, payung hukum berupa peraturan presiden (Perpres) tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Presiden sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (29/9/2020). Dia mengatakan saat ini perpres tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Sekarang Perpres tsb sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya. (Baca juga: Kena Pajak, Besaran Penghasilan PPPK Bakal Lebih Besar dari PNS)

Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) Kemenpan RB Elfansuri mengakui penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama. “(Ini) karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Instansi Pemerintah Diminta Bentuk Crisis Center COVID-19)

Dia menyebutkan, dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Sementara PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut. “Maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS),” tuturnya.

Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurutnya berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak.

“Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ungkapnya. Dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekomendasi
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
Kalahkan Berbagai Negara,...
Kalahkan Berbagai Negara, ITS Raih Juara RoboCup 2026 di Korsel
Skandal Piala Dunia...
Skandal Piala Dunia 2026, Parlemen Eropa Minta Presiden FIFA Gianni Infantino Diinvestigasi
Berita Terkini
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Nahdlatul Ulama dan...
Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Sosial
Gus Falah Mendukung...
Gus Falah Mendukung Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved