Kena Pajak, Besaran Penghasilan PPPK Bakal Lebih Besar dari PNS
Kamis, 17 September 2020 - 10:31 WIB
loading...
Kena Pajak, Besaran Penghasilan PPPK Bakal Lebih Besar dari PNS
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menuntaskan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) Kemenpan-RB Elfansuri mengakui bahwa penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama. (Baca juga: Catat, Besok Daerah Harus Tuntaskan Aturan Sanksi Protokol Kesehatan)
“(Ini) karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Ahli Epidemi Sentil Menkes: Setiap Kematian Dokter Masalah Besar)
Dia menyebutkan, dalam PP itu disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI, dan Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Sementara PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut.“Maka, hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS),” ujarnya. (Baca juga: Gunakan Masker dan Face Shield di Tempat Umum dan Zona Merah)
Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku, PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurut dia, berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak.
Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) Kemenpan-RB Elfansuri mengakui bahwa penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama. (Baca juga: Catat, Besok Daerah Harus Tuntaskan Aturan Sanksi Protokol Kesehatan)
“(Ini) karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Ahli Epidemi Sentil Menkes: Setiap Kematian Dokter Masalah Besar)
Dia menyebutkan, dalam PP itu disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI, dan Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Sementara PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut.“Maka, hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS),” ujarnya. (Baca juga: Gunakan Masker dan Face Shield di Tempat Umum dan Zona Merah)
Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku, PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurut dia, berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak.
Lihat Juga :