Instansi Pemerintah Diminta Bentuk Crisis Center COVID-19

Jum'at, 25 September 2020 - 18:35 WIB
loading...
Instansi Pemerintah...
MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah membentuk Tim Penanganan COVID-19. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah membentuk Tim Penanganan COVID-19 . Dimana Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat penanganan krisis atau crisis center virus corona.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah. Di dalam SE itu disebutkan bahwa tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ini memiliki lima peran.

Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja. ( )

Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan penanganan COVID-19. Keempat, berkoordinasi dengan puskesmas, dinas kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19. Kelima, menyediakan pusat panggilan atau call center 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.

Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, Tim Penanganan COVID-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan. Di antaranya melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah setempat. Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.

Tim Penanganan COVID-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, Tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor. ( )

Kemudian, Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada PPK atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. Di samping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Tim Penanganan Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PPK di instansi masing-masing.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Ditundanya Pengangkatan...
Alasan Ditundanya Pengangkatan CASN-PPPK 2024, Menpan-RB: Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
Menpan RB Pastikan THR...
Menpan RB Pastikan THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Kabar Duka, Mantan Wakapolri...
Kabar Duka, Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Syafruddin Meninggal Dunia
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
Libur Nataru, Seluruh...
Libur Nataru, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Pelayanan Publik
ASN Serentak Pindah...
ASN Serentak Pindah ke IKN Mulai April 2025
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan...
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan PK Alex Denni
Kolaborasi LAN, BKN,...
Kolaborasi LAN, BKN, Peruri, dan Kemenpan-RB Wujudkan Layanan Administrasi Pemerintah dalam Satu Portal
Rekomendasi
Makam Fatimah, Nisan...
Makam Fatimah, Nisan Tertua di Gresik Bertuliskan Ayat Kursi Jadi Bukti Penyebaran Islam di Jawa
Permukiman Eco City...
Permukiman Eco City di Sentul Tingkatkan Kualitas Hidup dan Keberlanjutan Lingkungan
Viral Minta THR Rp165...
Viral Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf
Berita Terkini
Prabowo Salat Idulfitri...
Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Dilanjutkan Open House di Istana
3 jam yang lalu
3 Letjen TNI Teman Seangkatan...
3 Letjen TNI Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa
5 jam yang lalu
PCINU Yordania dan Perusahaan...
PCINU Yordania dan Perusahaan Air Mineral Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina
5 jam yang lalu
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
9 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
12 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
12 jam yang lalu
Infografis
Militer Iran Siap Kirim...
Militer Iran Siap Kirim Pasukan untuk Bantu Pemerintah Suriah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved