Hanya 7% Daerah Langgar Prokes, Pilkada Watch: Tahapan Pilkada Terkendali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menemukan delapan daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pada hari pertama kampanye. Sementara di hari kedua, Bawaslu menemukan 10 daerah yang melakukan hal yang sama. Artinya jika ditotal hanya 18 dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak atau setara dengan 7% yang melanggar protokol kesehatan.
Menanggapi hasil monitoring Bawaslu ini, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti adanya sinergitas antarpemangku kepentingan. Penyelenggara dan pengawas pilkada, parpol pengusung, serta Polri didukung TNI relatif mampu mengendalikan tahapan pilkada agar tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19. Karena itu, tahapan pilkada layak dilanjutkan sesuai jadwal.
Wahyu juga mengapresiasi langkah semua pemangku kepentingan yang tetap menggelar Pilkada dengan protokol kesehatan ketat. Menurutnya, ini sebagai ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta pemenuhan hak-hak asasi warga negara. ( )
"Pilkada merupakan sarana berdemokrasi bagi masyarakat dan merupakan yang dijamin oleh konsitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dengan tetap menomorsatukan keselamatannya di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan begitu saja, karena merupakan konsekuensi logis dianutnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Ini menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena nanti masyarakat akan dapat memilih calon-calon pemimpinnya secara demokratis untuk kemaslahatan bangsa dan negara, terlebih daerahnya," kata Wahyu. ( )
Namun Wahyu juga mengingatkan bahwa masa kampanye masih panjang. KPU, Bawaslu, aparat Polri yang didukung TNI harus terus mengingatkan semua paslon agar mematuhi protokol kesehatan selama masa kampanye.
Menanggapi hasil monitoring Bawaslu ini, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti adanya sinergitas antarpemangku kepentingan. Penyelenggara dan pengawas pilkada, parpol pengusung, serta Polri didukung TNI relatif mampu mengendalikan tahapan pilkada agar tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19. Karena itu, tahapan pilkada layak dilanjutkan sesuai jadwal.
Wahyu juga mengapresiasi langkah semua pemangku kepentingan yang tetap menggelar Pilkada dengan protokol kesehatan ketat. Menurutnya, ini sebagai ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta pemenuhan hak-hak asasi warga negara. ( )
"Pilkada merupakan sarana berdemokrasi bagi masyarakat dan merupakan yang dijamin oleh konsitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dengan tetap menomorsatukan keselamatannya di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan begitu saja, karena merupakan konsekuensi logis dianutnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Ini menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena nanti masyarakat akan dapat memilih calon-calon pemimpinnya secara demokratis untuk kemaslahatan bangsa dan negara, terlebih daerahnya," kata Wahyu. ( )
Namun Wahyu juga mengingatkan bahwa masa kampanye masih panjang. KPU, Bawaslu, aparat Polri yang didukung TNI harus terus mengingatkan semua paslon agar mematuhi protokol kesehatan selama masa kampanye.
(abd)