Pilkada Bisa Lanjut jika Penyelenggara-Aparat Tegakkan Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi tahapan penetapan nomor paslon dan dimulainya pelaksanaan kampanye yang secara umum berjalan tertib, aman dan kondusif.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
Menurutnya, pemantauan secara langsung di Sumatera Barat (Sumbar), pelaksanaan penetapan nomor paslon juga berjalan baik dan kondusif dengan mematuhi protokol kesehatan, tidak ada kerumunan, arak-arakan dan lain sebagainya.
(Baca juga: Berdasarkan Survei BPS, Perempuan Lebih Patuh Protokol Kesehatan)
"Pencapaian ini harus tetap terjaga supaya pada tahapan berikutnya yakni masa kampanye sampai pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti kondisinya bisa terjaga dan kondusif," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Guspardi melihat, berjalan baiknya tahapan tersebut tentu tak terlepas dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 yang sudah memuat ketegasan aturan, larangan dan pengenaan sanksi dalam setiap tahapan Pilkada yang harus tunduk dan patuh pada protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).
Untuk itu dia menilai, imbauan penundaan Pilkada 2020 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas lainnnya tidak diperlukan lagi, karena sosialisasi, koordinasi lintas sektoral sudah berjalan.
Ditambah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 273/487/SJ tahun 2020 kepada semua kepala daerah dan Telegram Kapolri nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 kepada jajaran Polri yang berjalan dengan baik di lapangan. Sehingga sinergitas antar lembaga mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Polri dan TNI menghasilkan kinerja yang baik sampai tahapan ini.
"Tidak lupa ketaatan paslon, parpol pengusung paslon, tim sukses dan masyarakat luas mentaati ketentuan protokoler kesehatan dengan ketat membuat situasi dapat terkendali sehingga pengalaman kerumunan yang terjadi saat pendaftaran paslon tanggal 4-6 September lalu nyaris tidak terjadi lagi. Ini harus dapat di pertahankan dalam tahapan-tahapan pilkada selanjutntya," pintanya.
Politikus PAN ini menegaskan, totalitas dan semangat semua pihak dalam bekerja untuk menyukseskan pilkada di masa pandemi ini patut di pertahankan dan dilanjutkan. Sejauh ini, semua stakeholder telah menujukkan kebersamaan dan kekompakannya yang tercermin saat proses pengundian nomor urut paslon dan beberapa hari pelaksanaan kampanye berjalan lancar dengan penerapan prokol kesehatan yang ketat.
Oleh karena itu, legislator Dapil Sumbar II ini mengingatkan semua pihak untuk tidak boleh lengah dan melonggarkan disiplin di lapangan, karena masih ada tahapan-tahapan pilkada berikutnya yang harus diwaspadai, agar penegakan displin protokol kesehatan dapat berjalan sesuai aturan PKPU 13/2020.
Jika ada indikasi kerumuman dan keramaian, penegak hukum dapat mengantisiapasi dengan memperingati dan seandainya masih tetap melanggar harus dibubarkan. Dan jika ada indikasi pelanggaran pidana maka penegak hukum bisa menggunakan UU yang lain seperti UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kerja sama lintas sektoral harus diintensifkan, penyelenggara pemilu diharapakan selalu berkoordinasi dengan paslon, partai politik dan aparat penegak hukum agar pelaksanaan pilkada ini dalam setiap tahapannya dapat berjalan sesuai dengan standar protokoler kesehatan yang ketat. Tahapan pilkada ini harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk memerangi penyebaran Covid-19," tegas anggota Baleg DPR itu.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
Menurutnya, pemantauan secara langsung di Sumatera Barat (Sumbar), pelaksanaan penetapan nomor paslon juga berjalan baik dan kondusif dengan mematuhi protokol kesehatan, tidak ada kerumunan, arak-arakan dan lain sebagainya.
(Baca juga: Berdasarkan Survei BPS, Perempuan Lebih Patuh Protokol Kesehatan)
"Pencapaian ini harus tetap terjaga supaya pada tahapan berikutnya yakni masa kampanye sampai pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti kondisinya bisa terjaga dan kondusif," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Guspardi melihat, berjalan baiknya tahapan tersebut tentu tak terlepas dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 yang sudah memuat ketegasan aturan, larangan dan pengenaan sanksi dalam setiap tahapan Pilkada yang harus tunduk dan patuh pada protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).
Untuk itu dia menilai, imbauan penundaan Pilkada 2020 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas lainnnya tidak diperlukan lagi, karena sosialisasi, koordinasi lintas sektoral sudah berjalan.
Ditambah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 273/487/SJ tahun 2020 kepada semua kepala daerah dan Telegram Kapolri nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 kepada jajaran Polri yang berjalan dengan baik di lapangan. Sehingga sinergitas antar lembaga mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Polri dan TNI menghasilkan kinerja yang baik sampai tahapan ini.
"Tidak lupa ketaatan paslon, parpol pengusung paslon, tim sukses dan masyarakat luas mentaati ketentuan protokoler kesehatan dengan ketat membuat situasi dapat terkendali sehingga pengalaman kerumunan yang terjadi saat pendaftaran paslon tanggal 4-6 September lalu nyaris tidak terjadi lagi. Ini harus dapat di pertahankan dalam tahapan-tahapan pilkada selanjutntya," pintanya.
Politikus PAN ini menegaskan, totalitas dan semangat semua pihak dalam bekerja untuk menyukseskan pilkada di masa pandemi ini patut di pertahankan dan dilanjutkan. Sejauh ini, semua stakeholder telah menujukkan kebersamaan dan kekompakannya yang tercermin saat proses pengundian nomor urut paslon dan beberapa hari pelaksanaan kampanye berjalan lancar dengan penerapan prokol kesehatan yang ketat.
Oleh karena itu, legislator Dapil Sumbar II ini mengingatkan semua pihak untuk tidak boleh lengah dan melonggarkan disiplin di lapangan, karena masih ada tahapan-tahapan pilkada berikutnya yang harus diwaspadai, agar penegakan displin protokol kesehatan dapat berjalan sesuai aturan PKPU 13/2020.
Jika ada indikasi kerumuman dan keramaian, penegak hukum dapat mengantisiapasi dengan memperingati dan seandainya masih tetap melanggar harus dibubarkan. Dan jika ada indikasi pelanggaran pidana maka penegak hukum bisa menggunakan UU yang lain seperti UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kerja sama lintas sektoral harus diintensifkan, penyelenggara pemilu diharapakan selalu berkoordinasi dengan paslon, partai politik dan aparat penegak hukum agar pelaksanaan pilkada ini dalam setiap tahapannya dapat berjalan sesuai dengan standar protokoler kesehatan yang ketat. Tahapan pilkada ini harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk memerangi penyebaran Covid-19," tegas anggota Baleg DPR itu.
(maf)