Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 29 September 2020 - 11:02 WIB
loading...
A A A
Menjadi kewajiban negara atau pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR untuk melakukan evaluasi setiap saat seiring dengan situasi Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, termasuk pelaksanaan pilkada susulan suatu daerah jika laju perkembangan Covid-19 di daerah tersebut kian mengkhawatirkan.

Kampanye berbasis pandemi

Tujuh tahapan terakhir mestinya sudah ada mapping mitigasi pilkada terhadap 270 daerah sehingga kebijakan yang diambil tepat dalam mengadaptasi Covid-19 saat ini. Covid-19 bukan untuk dihindari, tapi ditangani dengan baik dan tepat, itulah makna perlawanan terhadap Covid-19 itu, bukan dengan berbondong-bondong ikut kampanye ditempat umum dan terbuka.

Panwaslu, satpol PP dan aparat kepolisian menjadi garda terdepan dalam pengawasan, penertiban dan penegakan hukum di masa kampanye saat ini.

Sejatinya, secara norma hukum dengan status “kedaruratan” bencana nasional karena pandemi Covid-19 berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana ditegaskan dalam konsideran pertimbangannya memberi ruang penormaan teknis yang lebih fleksibel kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu agar lebih adaptif dengan situasi dan perkembangan Covid-19 tanpa mengabaikan kualitas pilkada, nilai-nilai demokrasi dan stabilitas nasional.

Merumuskan kebijakan dan norma hukum dalam pelaksanaan kampanye masih cara berpikir biasa-biasa saja, padahal keadaan sudah luar biasa. Ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 masih membolehkan kampanye dengan pertemuan tatap muka, pertemuan terbuka, dan dialog yang melibatkan banyak orang, ratusan bahkan ribuan orang walau pengaturannya dibatasi maksimal 50 orang. Kenyataannya, pengaturan ini tidak efektif dan saran saya harus dilarang.

Kecenderungan peserta pilkada justru menyalahkan pemerintah dan penyelenggara pemilu yang dianggap tidak tegas, kurang sosialiasi dan minimnya pengawasan serta penegakan hukum.

Saya pun senyum-senyum dengar alasan peserta pilkada tersebut. Prinsip kampanye kan menyampaikan pesan politik kepada masyarakat. Pertemuannya sendiri adalah wadah untuk menyampaikan pesan sementara pilihan wadahnya banyak jenis dengan pola dan kreasi inovatif bermacam bentuk. Jadi melarang pertemuan bukanlah melarang kampanye tapi hanya memilih bentuk lainnya.

Beberapa waktu ke depan akan dilaksanakan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon. Suasana yang tergambarkan oleh saya adalah diskusi terbatas oleh pasangan calon dan panelis saja selain moderator. Selebihnya saksikan di rumah masing-masing dan tim kampanye disilahkan membuat kesimpulan pokok-pokok pikiran calon lalu disebar ke publik atau pemilih didaerahnya.

Memang, tim kampanye dituntut lebih kreatif dan inovatif membuat konten dan metode efektif berkampanye ditengah pandemi terutama di platform media sosial.

Dibutuhkan model kampanye yang luar biasa dan metode “door to door” masih menjadi pilihan terbaik dalam kampanye ditengah pandemi karena suasana kekeluargaan, sangat pribadi dan bebas mengeluarkan jurus-jurus meyakinkan pemilih tanpa gangguan dari calon lain atau tim kampanye lainnya.

Inilah kampanye berbasis pandemi: Senyap, Senang, Sukses.

Jakarta, 28-9.2020
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved