Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 29 September 2020 - 11:02 WIB
loading...
A A A
Menjadi kewajiban negara atau pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR untuk melakukan evaluasi setiap saat seiring dengan situasi Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, termasuk pelaksanaan pilkada susulan suatu daerah jika laju perkembangan Covid-19 di daerah tersebut kian mengkhawatirkan.

Kampanye berbasis pandemi

Tujuh tahapan terakhir mestinya sudah ada mapping mitigasi pilkada terhadap 270 daerah sehingga kebijakan yang diambil tepat dalam mengadaptasi Covid-19 saat ini. Covid-19 bukan untuk dihindari, tapi ditangani dengan baik dan tepat, itulah makna perlawanan terhadap Covid-19 itu, bukan dengan berbondong-bondong ikut kampanye ditempat umum dan terbuka.

Panwaslu, satpol PP dan aparat kepolisian menjadi garda terdepan dalam pengawasan, penertiban dan penegakan hukum di masa kampanye saat ini.

Sejatinya, secara norma hukum dengan status “kedaruratan” bencana nasional karena pandemi Covid-19 berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana ditegaskan dalam konsideran pertimbangannya memberi ruang penormaan teknis yang lebih fleksibel kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu agar lebih adaptif dengan situasi dan perkembangan Covid-19 tanpa mengabaikan kualitas pilkada, nilai-nilai demokrasi dan stabilitas nasional.

Merumuskan kebijakan dan norma hukum dalam pelaksanaan kampanye masih cara berpikir biasa-biasa saja, padahal keadaan sudah luar biasa. Ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 masih membolehkan kampanye dengan pertemuan tatap muka, pertemuan terbuka, dan dialog yang melibatkan banyak orang, ratusan bahkan ribuan orang walau pengaturannya dibatasi maksimal 50 orang. Kenyataannya, pengaturan ini tidak efektif dan saran saya harus dilarang.

Kecenderungan peserta pilkada justru menyalahkan pemerintah dan penyelenggara pemilu yang dianggap tidak tegas, kurang sosialiasi dan minimnya pengawasan serta penegakan hukum.

Saya pun senyum-senyum dengar alasan peserta pilkada tersebut. Prinsip kampanye kan menyampaikan pesan politik kepada masyarakat. Pertemuannya sendiri adalah wadah untuk menyampaikan pesan sementara pilihan wadahnya banyak jenis dengan pola dan kreasi inovatif bermacam bentuk. Jadi melarang pertemuan bukanlah melarang kampanye tapi hanya memilih bentuk lainnya.

Beberapa waktu ke depan akan dilaksanakan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon. Suasana yang tergambarkan oleh saya adalah diskusi terbatas oleh pasangan calon dan panelis saja selain moderator. Selebihnya saksikan di rumah masing-masing dan tim kampanye disilahkan membuat kesimpulan pokok-pokok pikiran calon lalu disebar ke publik atau pemilih didaerahnya.

Memang, tim kampanye dituntut lebih kreatif dan inovatif membuat konten dan metode efektif berkampanye ditengah pandemi terutama di platform media sosial.

Dibutuhkan model kampanye yang luar biasa dan metode “door to door” masih menjadi pilihan terbaik dalam kampanye ditengah pandemi karena suasana kekeluargaan, sangat pribadi dan bebas mengeluarkan jurus-jurus meyakinkan pemilih tanpa gangguan dari calon lain atau tim kampanye lainnya.

Inilah kampanye berbasis pandemi: Senyap, Senang, Sukses.

Jakarta, 28-9.2020
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Berita Terkini
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved