Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 29 September 2020 - 11:02 WIB
loading...
A A A
Terbukti, industri makanan dan jasa pengantaran meningkat secara tajam dengan nilai profit menjanjikan para pelaku bisnis. Saatnya rumusan kebijakan dan pelaksanaannya sudah harus terintegrasi dan multi stakeholders sehingga bisa sinergis, padu dan satu kesatuan tindakan, termasuk dalam pelaksanaan pilkada yang sudah memasuki masa kampanye.

Sama Pentingnya

Pemilu atau pilkada di masa pandemi Covid-19 di banyak negara tetap diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Setidaknya ada 50-an negara yang melaksanakan pemilu, baik bersifat nasional maupun negara bagian atau provinsi.

Pemilihan Presiden Amerika Serikat setelah penetapan pasangan calon dari Partai Demokrat dan Partai Republik saat ini sedang masa kampanye demikian juga Malaysia sudah melaksanakan pemilu lokal dan negara bagian Sabah baru saja kemarin (26/9/2020) melaksanakan pemilu.

Sebagai negara hukum dan demokrasi, salah satu cara pelaksanaan sirkulasi kepemimpinan di daerah adalah melalui jalan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang secara berkesinambungan diselenggarakan dalam setiap lima tahun.

Tahun ini, merupakan babak akhir pelaksanaan pilkada serentak menuju pemilu nasional yang akan serentak seluruh Indonesia pada 2024 dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah dan DPRD.

Apa yang disoal dalam pilkada hubungannya dengan Covid-19 adalah kekhawatiran keselamatan warga negara karenanya negara berkewajiban (state obligation) melindungi (to protect) setiap warga negara dari segala hal yang mengancam kehidupannya agar selamat dari pandemi yang sedang melanda dan masih terus berlangsung.

Argumen ini sepenuhnya benar tetapi jika ditunda pun sampai kapan? karena situasi pandemi Covid-19 tidak ada jaminan kepastian waktu kapan berakhirnya.

Berbeda dengan bencana alam lainnya yang dapat diprediksi berakhirnya dan diantisipasi keberlanjutan pilkadanya, baik melalui pemilihan lanjutan maupun pemilihan susulan sesuai ketentuan Pasal 120 sampai Pasal 122 UU Pilkada.

Lain halnya dengan wabah virus Covid-19 ini, oleh pemerintah menyebutnya sebagai bencana nonalam walau penyebutannya kurang tepat yang waktu berakhirnya tidak ada yang tahu dan dapat memastikan.

Ketidaktahuan waktu berakhirnya Covid-19 tersebut apakah akan menunda atau memberhentikan semua aktivitas agenda kenegaraan atau pemerintah dan kegiatan sosial masyarakat? Tentu tidak.

Maka dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan, dengan mengedepankan kepatuhan dan ketegasan aparat dalam penerapan protokol kesehatan dan Bawaslu menjadi kunci utama meminimalisasi risiko yang akan muncul, termasuk dugaan akan menjadi klaster baru Covid-19.

Kewajiban negara lainnya, bukan semata melindungi tapi juga menghormati (to respect) dan memenuhi (to fullfil) hak-hak warga negara lainnya, yakni hak memilih dan dipilih sebagai simbol kedaulatan rakyat dalam hak-hak sipil dan politik. Sama pentingnya melindungi dengan menghormati dan memenuhi hak-hak warga. Bahkan dalam sejarahnya, hak memilih dan dipilih jauh lebih dahulu menjadi agenda perjuangan masyarakat sipil dibandingkan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved