DPR Utamakan Aspek Perlindungan Buruh dalam RUU Cipta Kerja

Senin, 28 September 2020 - 19:02 WIB
loading...
DPR Utamakan Aspek Perlindungan Buruh dalam RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah hampir rampung. DPR memastikan, pembahasan regulasi sapu jagat tersebut tetap menempatkan kepentingan publik sebagai landasan utama.

(Baca juga: Gatot Ungkap Kebangkitan Komunis, Pengamat: Terlalu Dibesar-besarkan)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, salah satu kepentingan publik yang diakomodasi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja adalah terkait perlindungan tenaga kerja.

(Baca juga: Data Terbaru, 1.108 WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19)

"Aspek perlindungan buruh tetap kita perhatikan, juga iklim investasi agar tidak mati. Jadi tidak dibebaskan begitu saja," kata Baidowi, Senin (28/9/2020).

Baidowi memberi contoh bentuk perlindungan terhadap buruh dalam RUU Cipta Kerja, seperti pemberian pesangon sebanyak 32 kali upah kepada buruh jika terjadi pemutusan hububgan kerja (PHK) dengan penghitungan yang disesuaikan.

Contoh yang disebutkan Baidowi tersebut sekaligus menjawab kehawatiran kelompok buruh yang menyebut aturan pesangon ditiadakan dalam RUU Cipta Kerja.

"Terkait kekhawatiran ditiadakannya pesangon. Tetap ada pesangon 32 bulan. Hanya dengan komposisi dan penghitungan yang berbeda," kata Baidowi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)