Tuai Polemik, Pemerintah Diminta Benahi Data Kematian COVID-19
Senin, 28 September 2020 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Lapor COVID-19 menyatakan bahwa data kematian yang dilaporkan pemerintah masih belum mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyertakan seluruh data terduga dan pasien terkonfirmasi.
Idealnya, lanjut Vunny, jika data kematian yang dimiliki semakin terklasifikasi tentu akan dapat memberikan suatu gambaran informasi publik yang lebih komprehensif. Sebagaimana disinggung sebelumnya, data kematian juga menjadi landasan penting pengambilan kebijakan kesehatan. (Baca juga: Total Korban Meninggal Akibat Covid-19 Capai 10.386 Orang)
“Data yang diklasifikasikan dengan baik memungkinkan semakin banyaknya penelitian terkait COVID-19, yang diharapkan menghasilkan berbagai upaya penanganan kasus yang lebih baik. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi sebagai langkah antisipasi ke depan,” jelasnya.
Mulai 13 Juli 2020, Kemenkes secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat. Namun, seyogyanya, pergantian istilah tersebut juga diiringi dengan keseriusan Satgas COVID-19 dalam upaya mengklasifikasikan pasien meninggal sesuai pedoman WHO.
Jika banyaknya spesimen yang perlu diperiksa di laboratorium menjadi alasan tidak diperiksanya status pasien terduga, maka percepatan penambahan laboratorium dan tenaga yang bertugas harus terus dilakukan. Mungkin tampak terlambat, tetapi tidak ada salahnya mengejar ketertinggalan sebagai bukti keseriusan Satgas COVID-19 untuk menyajikan data yang lebih spesifik di era keterbukaan informasi publik.
Idealnya, lanjut Vunny, jika data kematian yang dimiliki semakin terklasifikasi tentu akan dapat memberikan suatu gambaran informasi publik yang lebih komprehensif. Sebagaimana disinggung sebelumnya, data kematian juga menjadi landasan penting pengambilan kebijakan kesehatan. (Baca juga: Total Korban Meninggal Akibat Covid-19 Capai 10.386 Orang)
“Data yang diklasifikasikan dengan baik memungkinkan semakin banyaknya penelitian terkait COVID-19, yang diharapkan menghasilkan berbagai upaya penanganan kasus yang lebih baik. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi sebagai langkah antisipasi ke depan,” jelasnya.
Mulai 13 Juli 2020, Kemenkes secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat. Namun, seyogyanya, pergantian istilah tersebut juga diiringi dengan keseriusan Satgas COVID-19 dalam upaya mengklasifikasikan pasien meninggal sesuai pedoman WHO.
Jika banyaknya spesimen yang perlu diperiksa di laboratorium menjadi alasan tidak diperiksanya status pasien terduga, maka percepatan penambahan laboratorium dan tenaga yang bertugas harus terus dilakukan. Mungkin tampak terlambat, tetapi tidak ada salahnya mengejar ketertinggalan sebagai bukti keseriusan Satgas COVID-19 untuk menyajikan data yang lebih spesifik di era keterbukaan informasi publik.
Lihat Juga :