Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan sidang praperadilan penetapan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte setelah tertunda. Sidang diagendakan dengan pembacaan permohonan.
"Hari ini, Senin, 28 September 2020 akan digelar sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno pada keterangan singkat, Senin (28/9/2020).
Sidang hari ini adalah sidang perdana karena sebelumnya ditunda lantaran ketidakhadiran termohon pihak Bareskrim Polri. Sidang diagendakan dengan pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Irjen Napoleon. "Agenda pembacaan permohonan," kata Haruno. ( )
Selumnya, Napoleon mengaku kecewa atas ketidak hadiran Mabes Polri sebagai termohon dalam praperadilan yang diajukan. Dia meminta kepada Mabes Polri untuk mencabut tuduhan yang ditujukan kepadanya.
"Hari ini saya sudah hadir tapi yang nuduh saya tidak hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," kata Napoleon di Mabes Polri di PN Jaksel, Senin (21/9/2020).
Napoleon Bonaparte diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Gugatan Napoleon didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon teregister dalam nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang dimohonkan oleh Napoleon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. ( )
Dalam petitum permohonan yang tertera, Pemohon meminta agar penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap diri pemohon.
Memerintahkan Termohon/Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.
Dalam hal ini, Napoleon meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum. Surat itu, dimintakan oleh Napoleon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Jika sprindik itu dinyatakan cacat hukum, maka pasal yang disangkakan kepada Napoleon tidak sah dan batal demi hukum.
Adapun dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
"Hari ini, Senin, 28 September 2020 akan digelar sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno pada keterangan singkat, Senin (28/9/2020).
Sidang hari ini adalah sidang perdana karena sebelumnya ditunda lantaran ketidakhadiran termohon pihak Bareskrim Polri. Sidang diagendakan dengan pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Irjen Napoleon. "Agenda pembacaan permohonan," kata Haruno. ( )
Selumnya, Napoleon mengaku kecewa atas ketidak hadiran Mabes Polri sebagai termohon dalam praperadilan yang diajukan. Dia meminta kepada Mabes Polri untuk mencabut tuduhan yang ditujukan kepadanya.
"Hari ini saya sudah hadir tapi yang nuduh saya tidak hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," kata Napoleon di Mabes Polri di PN Jaksel, Senin (21/9/2020).
Napoleon Bonaparte diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Gugatan Napoleon didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon teregister dalam nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang dimohonkan oleh Napoleon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. ( )
Dalam petitum permohonan yang tertera, Pemohon meminta agar penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap diri pemohon.
Memerintahkan Termohon/Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.
Dalam hal ini, Napoleon meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum. Surat itu, dimintakan oleh Napoleon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Jika sprindik itu dinyatakan cacat hukum, maka pasal yang disangkakan kepada Napoleon tidak sah dan batal demi hukum.
Adapun dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
(abd)