Jadi Substansi RUU PKS, ALPPIND Kritisi Sexual Consent
Minggu, 27 September 2020 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, melakukan hubungan seksual hanya dengan batasan persetujuan, tanpa paksaan, jelas bertentangan dengan Pancasila, hukum agama atau peraturan yang hidup di masyarakat (living law). Kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berasal dari barat saja mengatur kecakapan dan sebab-sebab yang tidak halal tidak dapat menjadi alasan kebebasan berkontrak.
"Bagaimana mungkin Indonesia yang ber-Pancasila menjadikan asas persetujuan cukup menghalalkan suatu hubungan seksual, dan menyatakan tidak terjadi kekerasan seksual. Cukuplah sudah kerusakan moral di negeri ini ketika zina hanya dilarang untuk mereka atau salah satunya yang telah terikat dalam perkawinan dan tidak dilarang antara mereka yang tidak terikat dalam perkawinan (Pasal 284 KUHP) saja, jangan ditambah dengan Sexual Consent sebagai penghapus pidana kekerasan seksual (jika RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan)," imbuhnya.
Dalam perkawinan, sambung dia, pengaturan Sexual Consent dan pemberian hak penuh istri atas tubuhnya (My body is mine) tidak sesuai dengan konsep syariat Islam yang mewajibkan istri melayani suami jika tidak ada halangan syar’i. Dia menerangkan, pendidikan seksual sepatutnya mendahulukan upaya pencegahan yakni tindakan preventif untuk mengatasi terjadinya kekerasan seksual melalui kesigapan dalam mengidentifikasi, mengenali lebih awal tindakan yang mengarah pada perbuatan tersebut, sekaligus peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
"Fakta membuktikan, kekerasan seksual di negeri ini tidak separah dibandingkan dengan negara-negara lain, karena apa? Karena masyarakatnya masih mempertahankan ajaran agama, adat istiadat, dan Pancasila," tuturnya. (Baca juga: Soal RUU PKS, Menteri PPPA Cari Dukungan Tokoh dan Organisasi Keagamaan)
Dirinya memaparkan undang-undang menjamin keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). "Maka dirasa perlu untuk menegaskan kembali bahayanya sosialisasi Sexual Consent menurut kami sebagai masyarakat, bukan sebagai solusi pencegahan kekerasan seksual. Wallahu’alam," pungkasnya.
"Bagaimana mungkin Indonesia yang ber-Pancasila menjadikan asas persetujuan cukup menghalalkan suatu hubungan seksual, dan menyatakan tidak terjadi kekerasan seksual. Cukuplah sudah kerusakan moral di negeri ini ketika zina hanya dilarang untuk mereka atau salah satunya yang telah terikat dalam perkawinan dan tidak dilarang antara mereka yang tidak terikat dalam perkawinan (Pasal 284 KUHP) saja, jangan ditambah dengan Sexual Consent sebagai penghapus pidana kekerasan seksual (jika RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan)," imbuhnya.
Dalam perkawinan, sambung dia, pengaturan Sexual Consent dan pemberian hak penuh istri atas tubuhnya (My body is mine) tidak sesuai dengan konsep syariat Islam yang mewajibkan istri melayani suami jika tidak ada halangan syar’i. Dia menerangkan, pendidikan seksual sepatutnya mendahulukan upaya pencegahan yakni tindakan preventif untuk mengatasi terjadinya kekerasan seksual melalui kesigapan dalam mengidentifikasi, mengenali lebih awal tindakan yang mengarah pada perbuatan tersebut, sekaligus peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
"Fakta membuktikan, kekerasan seksual di negeri ini tidak separah dibandingkan dengan negara-negara lain, karena apa? Karena masyarakatnya masih mempertahankan ajaran agama, adat istiadat, dan Pancasila," tuturnya. (Baca juga: Soal RUU PKS, Menteri PPPA Cari Dukungan Tokoh dan Organisasi Keagamaan)
Dirinya memaparkan undang-undang menjamin keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). "Maka dirasa perlu untuk menegaskan kembali bahayanya sosialisasi Sexual Consent menurut kami sebagai masyarakat, bukan sebagai solusi pencegahan kekerasan seksual. Wallahu’alam," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :