Baleg DPR Sebut Perizinan Pendidikan di RUU Cipta Kerja Tak Komersial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, membantah anggapan RUU Cipta Kerja klaster pendidikan , menciptakan pasar bebas di bidang pendidikan. Sebab kata dia, RUU Cipta Kerja tidak menghadirkan sisi komersial terkait perizinan di bidang pendidikan.
(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
"Enggak lah. Saya minta, terkait perizinan dalam hal pendidikan, bukan izin usaha komersial. Namun, lebih kepada izin operasional," kata Baidowi, Minggu (13/9/2020).
Baidowi juga membantah, soal narasi RUU Cipta Kerja klaster pendidikan disebut menghadirkan karpet merah bagi hadirnya perguruan tinggi asing di Indonesia. (Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, jika Benar Super Cepat)
Pada dasarnya, kata dia, pendidikan Indonesia tidak berkonsep komersial. Perguruan tinggi yang hendak didirikan di Indonesia perlu berbentuk yayasan. Dari situ, pihak sing tidak leluasa mendirikan perguruan tinggi di Indonesia.
"Jadi konsep perizinan untuk pendidikan adalah konsep yang bukan komersial, tetapi lebih sosial. Membuat universitas, kan, perlu yayasan," ungkap dia.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah terkait pendidikan nonformal harus diformalisasikan. Artinya tidak perlu mengajukan izin, cukup dengan mendaftarkan diri.
"Alhamdulillah pemerintah menyetujui. Mereka minta waktu memformulasikan. Mudah-mudahan ini bs direalisasikan," ujarnya.
Belakangan, beberapa anggota DPR meminta RUU Cipta Kerja klaster pendidikan dicabut setelah terdapat kontroversi. Baidowi menanggapi keinginan itu sebagai hak anggota dewan, tetapi belum tentu disetujui.
"Ya namanya usulan, sah saja. Cuma kalau disetujui panitia kerja atau tidak, belum tentu," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai perlunya penghapusan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja. Huda menilai, klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas di bidang pendidikan.
(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
"Enggak lah. Saya minta, terkait perizinan dalam hal pendidikan, bukan izin usaha komersial. Namun, lebih kepada izin operasional," kata Baidowi, Minggu (13/9/2020).
Baidowi juga membantah, soal narasi RUU Cipta Kerja klaster pendidikan disebut menghadirkan karpet merah bagi hadirnya perguruan tinggi asing di Indonesia. (Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, jika Benar Super Cepat)
Pada dasarnya, kata dia, pendidikan Indonesia tidak berkonsep komersial. Perguruan tinggi yang hendak didirikan di Indonesia perlu berbentuk yayasan. Dari situ, pihak sing tidak leluasa mendirikan perguruan tinggi di Indonesia.
"Jadi konsep perizinan untuk pendidikan adalah konsep yang bukan komersial, tetapi lebih sosial. Membuat universitas, kan, perlu yayasan," ungkap dia.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah terkait pendidikan nonformal harus diformalisasikan. Artinya tidak perlu mengajukan izin, cukup dengan mendaftarkan diri.
"Alhamdulillah pemerintah menyetujui. Mereka minta waktu memformulasikan. Mudah-mudahan ini bs direalisasikan," ujarnya.
Belakangan, beberapa anggota DPR meminta RUU Cipta Kerja klaster pendidikan dicabut setelah terdapat kontroversi. Baidowi menanggapi keinginan itu sebagai hak anggota dewan, tetapi belum tentu disetujui.
"Ya namanya usulan, sah saja. Cuma kalau disetujui panitia kerja atau tidak, belum tentu," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai perlunya penghapusan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja. Huda menilai, klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas di bidang pendidikan.
(maf)