Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana

Sabtu, 26 September 2020 - 05:51 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan...
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) jika melanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) , menegaskan akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkada serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19 .

(Baca juga: Larang Kerumunan di Pilkada, TII: Penyelenggara Harus Berani dan Tegas)

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sangsi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa. (Baca juga: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19)

"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).

Tak cuma itu jelasnya, paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. "Ada juga sanksi pidana sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang penyakit yang tidak mau di karantina," terangnya.

Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktikkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.

"Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi," tukasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekomendasi
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved