Cegah Kerugian Negara, DPR Desak Standar Barang APD Corona Ditetapkan

Selasa, 05 Mei 2020 - 11:56 WIB
loading...
Cegah Kerugian Negara, DPR Desak Standar Barang APD Corona Ditetapkan
Komisi III DPR menyoroti kemungkinan adanya temuan penyelewengan anggaran yang dilakukan pejabat setelah penanganan pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kemungkinan adanya temuan penyelewengan anggaran yang dilakukan pejabat setelah penanganan pandemi COVID-19. Mereka bisa terseret proses hukum karena pengadaan barang dan jasa selama penanganan dianggap tidak sesuai standar dan lebih mahal. (Baca juga: Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Muncul Gelombang Kedua Covid-19)

Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah meminta pemerintah segera menentukan perusahaan dan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa dalam penanganan pandemi Corona. Saat ini kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) sedang getol-getolnya memenuhi kebutuhan peralatan kesehatan.

Pengadaan-pengadaan itu tak bisa dihindari karena pemerintah pusat dan daerah harus menangani penyebaran Corona. Semua kementerian dan pemda telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran yang difokuskan pada penanganann Corona.

“Banyak yang sudah membelanjakan kebutuhannya secara swakelola dan penunjukan langsung dengan harga yang sangat mahal. Setelah membelanjakan barang dan jasa tersebut, ada ketakutan mendalam apakah yang dilakukan terbebas dari unsur kolusi dan korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (5/5/2020).

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebenarnya telah mengeluarkan peraturan dan surat edaran yang berisi panduan cepat dalam pengadaan kegiatan. Dimyati menilai peraturan itu tidak mudah diimplementasikan. “Kemungkinan besar banyak yang melakukan penyimpangan. Inefisiensi yang ujungnya merugikan keuangan negara, baik yang disengaja maupun tidak,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dia mendesak pemerintah menetapkan perusahaan penyedia barang dan jasa yang rekam jejaknya bagus. Perusahaan itu bisa badan usaha milik negara (BUMN) atau swasta. Spesifikasi barang dan jasa, serta HPS-nya juga ditetapkan.

Tidak seperti sekarang, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat membeli barang dan jasa dari mana saja. Sementara itu, penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan penyaluran jaring pengaman sosial membutuhkan kecepatan dan ketetapan produk. “Agar kebutuhan masyarakat dan kebutuhan alat pelindung diri untuk tim medis bisa terpenuhi. Bila penanganannya serius, tidak ragu-ragu, dan sistem yang terpadu, Covid-19 ini segera tuntas,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)