Hari Ini Pengundian Nomor Urut, Kemendagri Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 memasuki tahapan pengundian nomor urut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa yang diundang dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon hanya pasangan calon (paslon) dan 1 (satu) orang penghubung pasangan calon.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait protokol kesehatan pilkada yang baru bernomor 13/2020. PKPU ini merupakan hasil revisi dari PKPU 6/2020. "PKPU sudah mengatur hal itu dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon," ujar Benni dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2020)
( ).
Menurut Benni, dengan tertibnya pengundian nomor urut paslon dalam tahapan pilkada akan menunjukkan bahwa seluruh pihak dapat memahami dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19 dengan . Dia pun berharap agar semua pihak patuh pada aturan tersebut.
(
).
Dia mengimbau agar paslon tidak perlu membawa rombongan yang besar ke Kantor KPU setempat. "Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing paslon cukup dihadiri hanya tiga orang saja, yaitu pasangan calon dan 1 (satu) orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa," tegasnya.
Lebih lanjut, Benni juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik penyelenggara, paslon , partai politik, maupun seluruh pendukung yang telah menaati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik pada tahapan penetapan paslon kemarin.
( ).
"Kemendagri berterima kasih atas kepatuhan seluruh pihak yang tidak membuat kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan calon kemarin. Dan hari ini juga serta tahapan berikutnya untuk tetap mematuhi aturan dan juga selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kami sangat mengapresiasi ini," pungkasnya.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait protokol kesehatan pilkada yang baru bernomor 13/2020. PKPU ini merupakan hasil revisi dari PKPU 6/2020. "PKPU sudah mengatur hal itu dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon," ujar Benni dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2020)
( ).
Menurut Benni, dengan tertibnya pengundian nomor urut paslon dalam tahapan pilkada akan menunjukkan bahwa seluruh pihak dapat memahami dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19 dengan . Dia pun berharap agar semua pihak patuh pada aturan tersebut.
(
Baca Juga
Dia mengimbau agar paslon tidak perlu membawa rombongan yang besar ke Kantor KPU setempat. "Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing paslon cukup dihadiri hanya tiga orang saja, yaitu pasangan calon dan 1 (satu) orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa," tegasnya.
Lebih lanjut, Benni juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik penyelenggara, paslon , partai politik, maupun seluruh pendukung yang telah menaati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik pada tahapan penetapan paslon kemarin.
( ).
"Kemendagri berterima kasih atas kepatuhan seluruh pihak yang tidak membuat kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan calon kemarin. Dan hari ini juga serta tahapan berikutnya untuk tetap mematuhi aturan dan juga selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kami sangat mengapresiasi ini," pungkasnya.
(zik)