Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

Jum'at, 25 September 2020 - 05:52 WIB
loading...
Djoko Tjandra Merasa...
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menyebut klienya merasa ditipu oleh Jaksa Pinangki dan Andi soal action plan untuk mengurus fatwa MA. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra , Krisna Murti menyebut klienya merasa ditipu oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya soal action plan atau rencana kerja untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, sambung Krisna, setelah menerima 10 point action plan dari Andi Irfan Jaya-Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, oleh Djoko Tjandra ditolak. (Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanudin Akui Kenal Andi Irfan Jaya )

“Setelah melihat action plan itu, pak Djoko bilang beberapa hari kemudian setelah dibaca tidak setuju. Dan ditolak lalu dikirim ke Anita. Ini penipuan kata Pak Djoko, “hei Anita gue tidak setuju” Ini pasti penipuan,” kata Krisna Murti seusai menemani pemeriksaan Djoko di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis 24 September 2020.

Krisna menjelaskan, awalnya, Andi Irfan Jaya-Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking membentuk tim konsultan hukum bagi Djoko Tjandra lalu meminta honor sebagai konsultan sebesar USD 1 juta.

“Kan awalnya mereka mau membuat action plan, terus dengan kesepakatan Andi Irfan sebagai konsultan dengan fee USD1 juta, lalu mereka minta dibayar 50 persen dulu baru dikirim action plan,” jelas Krisna.

Berikut 10 action plan yang dibuat Pinangki bersama Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra. (Baca juga: Jaksa Agung Dicatut Pinangki, Kejagung Klaim Action Plan Tak Dijalankan )

Action kesatu adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksudkan oleh terdakwa (Pinangki) sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) dan IR (Andi Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13 sampai 23 Februari 2020.

Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 25 Februari 2020.

Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari samapai 1 Maret 2020.

Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee P (Pinangki) senilai USD 250 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap 1 atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.

Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada IR (Andi Irfan Jaya) senilai USD 500 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pemberian fee kepada Andi Irfan Jaya untuk mengondisikan media sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.

Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA)/DK (belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6 sampai 16 Maret 2020.

Action ketujuh adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16 sampai 26 Maret 2020.

Action kedelapan adalah security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah JC (Djoko Tjandra) akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, dan action plan poin keenam serta action planc poin ketujuh berhasil dilaksanakan. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 26 Maret sampai 5 April 2020.

Action kesembilan adalah JC (Djoko Tjandra) kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah JC (Djoko Tjandra) kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009. Penanggungjawab action ini adalah P (Pinangki), IR (Andi Irfan Jaya)/JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada April sampai Mei 2020.

Action kesepuluh adalah pembayaran konsultan fee 25 persen USD 250 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap II (pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sebagaimana action kesembilan. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada Mei sampai Juni 2020.

Jaksa menyebut usai action plan itu disampaikan, Djoko Tjandra kemudian meminta adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), yang berada di Jakarta agar memberikan USD 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya pada 26 November di sekitar Mal Senayan City.

"Menindaklanjuti instruksi Djoko Tjandra, pada 26 November 2019, Herriyadi memberikan uang USD 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City. Setelah itu Herriyadi memberitahukan penyerahan uang kepada Djoko Tjandra melalui WA," ucap jaksa.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Sahroni Dukung Arahan...
Sahroni Dukung Arahan Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Jaksa Agung Lantik 14...
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati dan Pejabat Kejagung, Ini Daftar Lengkapnya
Singgung Persaja Sempat...
Singgung Persaja Sempat Tekan Pemerintah, Jaksa Agung: Sekarang Beri Masukan Konstruktif
Trump Pecat Jaksa Agung...
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi, Sosok di Balik Pengungkapan Epstein Files
Jaksa Agung Venezuela:...
Jaksa Agung Venezuela: Penculikan Maduro adalah Tindakan Perang
Aliansi Mahasiswa Brawijaya...
Aliansi Mahasiswa Brawijaya Malang Aksi Unjuk Rasa Tolak Seminar Jaksa Agung
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved