Pilkada Jadi Momentum Cakada Taati Semua Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Satya Wacana, Salatiga, Dr Umbu Rauta mengingatkan para paslon peserta Pilkada, segala bentuk rapat umum dalam Pilkada 2020 adalah dilarang.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Larangan terhadap pengerahan massa tersebut juga mencakup iring-iringan di jalan raya serta berbagai kegiatan lain seperti konser musik, pentas seni, kegiatan jalan santai dan sejenisnya.
(Baca juga: Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020)
"Ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada pasal 88. Ini aturan mengikat. Semua parpol dan calon harus tunduk. Bila tidak harus ditindak tegas, politik Pilkada adalah juga ajang untuk menunjukkan ketaatan kepada aturan," kata Umbu Rauta, Kamis (24/9/2020).
"Maka adalah tugas bersama untuk melaksanakannya agar agenda Pilkada untuk menjamin hak konstitusi warga dan sekaligus melawan Covid-19 (virus Corona) terjadi bersamaan," tambahnya.
Umbu Rauta mengutip PKPU Pasal 88B butir (1) yang menyatakan, 'Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.'
Larangan terhadap iring-iringan massa secara implisit juga diatur dalam PKPU Pasal 57 butir (g) yang mengatur tentang metode kampanye pemilihan, serta PKPU Pasal 88C tentang kegiatan yang dilarang dalam kampanye Pilkada.
Sanksi atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, menurut Umbu Rauta, telah diatur dalam PKPU Pasal 88B butir (2), (3), (4), (5) dan (6) serta PKPU Pasal 88C dan Pasal 88D
Menurut ketentuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap larangan iring-iringan massa saat pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Larangan terhadap pengerahan massa tersebut juga mencakup iring-iringan di jalan raya serta berbagai kegiatan lain seperti konser musik, pentas seni, kegiatan jalan santai dan sejenisnya.
(Baca juga: Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020)
"Ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada pasal 88. Ini aturan mengikat. Semua parpol dan calon harus tunduk. Bila tidak harus ditindak tegas, politik Pilkada adalah juga ajang untuk menunjukkan ketaatan kepada aturan," kata Umbu Rauta, Kamis (24/9/2020).
"Maka adalah tugas bersama untuk melaksanakannya agar agenda Pilkada untuk menjamin hak konstitusi warga dan sekaligus melawan Covid-19 (virus Corona) terjadi bersamaan," tambahnya.
Umbu Rauta mengutip PKPU Pasal 88B butir (1) yang menyatakan, 'Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.'
Larangan terhadap iring-iringan massa secara implisit juga diatur dalam PKPU Pasal 57 butir (g) yang mengatur tentang metode kampanye pemilihan, serta PKPU Pasal 88C tentang kegiatan yang dilarang dalam kampanye Pilkada.
Sanksi atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, menurut Umbu Rauta, telah diatur dalam PKPU Pasal 88B butir (2), (3), (4), (5) dan (6) serta PKPU Pasal 88C dan Pasal 88D
Menurut ketentuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap larangan iring-iringan massa saat pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.