Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020
Kamis, 24 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai PKPU No 13/2020 merupakan langkah progresif yang cukup siginifikan dalam upaya penguatan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk melanjutkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19. Aturan ini mulai diundangkan pada 23 September 2020.
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai revisi PKPU itu merupakan langkah progresif yang cukup siginifikan dalam upaya penguatan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. Di dalam aturan ini juga terdapat langkah pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan, inovasi media sosial, dan media daring.
"Dan yang lebih penting bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini melarang kegiatan rapat umum maupun konser musik, kegiatan sosial dan sejenisnya yang berpotensi terjadi siginifikansi kluster baru penularan COVID-19," kata Muhammad Rullyandi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Revisi PKPU Pilkada Harus Lihat Masalah Pandemi Secara Komprehensif )
Menurutnya, terbitnya revisi PKPU No 13 Tahun 2020 ini telah sejalan dan turut membantu agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Misalnya pada Pasal 55 huruf a dan b, menekankan adanya pembatasan pada tahapan pencalonan yakni rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi hanya dihadiri oleh pasangan calon, 1 orang penghubung tim pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.
"Pasal 88 B menyebut larangan iring-iringan pasangan calon dalam rapat terbuka pengundian nomor urut. Bila ditemukan pelanggaran maka konsekuensinya adalah sanksi administratif baik teguran tertulis hingga penundaan pengundian nomor urut," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai revisi PKPU itu merupakan langkah progresif yang cukup siginifikan dalam upaya penguatan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. Di dalam aturan ini juga terdapat langkah pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan, inovasi media sosial, dan media daring.
"Dan yang lebih penting bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini melarang kegiatan rapat umum maupun konser musik, kegiatan sosial dan sejenisnya yang berpotensi terjadi siginifikansi kluster baru penularan COVID-19," kata Muhammad Rullyandi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Revisi PKPU Pilkada Harus Lihat Masalah Pandemi Secara Komprehensif )
Menurutnya, terbitnya revisi PKPU No 13 Tahun 2020 ini telah sejalan dan turut membantu agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Misalnya pada Pasal 55 huruf a dan b, menekankan adanya pembatasan pada tahapan pencalonan yakni rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi hanya dihadiri oleh pasangan calon, 1 orang penghubung tim pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.
"Pasal 88 B menyebut larangan iring-iringan pasangan calon dalam rapat terbuka pengundian nomor urut. Bila ditemukan pelanggaran maka konsekuensinya adalah sanksi administratif baik teguran tertulis hingga penundaan pengundian nomor urut," katanya.
Lihat Juga :