Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020

Kamis, 24 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Pengamat Apresiasi Larangan...
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai PKPU No 13/2020 merupakan langkah progresif yang cukup siginifikan dalam upaya penguatan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk melanjutkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19. Aturan ini mulai diundangkan pada 23 September 2020.

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai revisi PKPU itu merupakan langkah progresif yang cukup siginifikan dalam upaya penguatan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. Di dalam aturan ini juga terdapat langkah pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan, inovasi media sosial, dan media daring.

"Dan yang lebih penting bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini melarang kegiatan rapat umum maupun konser musik, kegiatan sosial dan sejenisnya yang berpotensi terjadi siginifikansi kluster baru penularan COVID-19," kata Muhammad Rullyandi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Revisi PKPU Pilkada Harus Lihat Masalah Pandemi Secara Komprehensif )

Menurutnya, terbitnya revisi PKPU No 13 Tahun 2020 ini telah sejalan dan turut membantu agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Misalnya pada Pasal 55 huruf a dan b, menekankan adanya pembatasan pada tahapan pencalonan yakni rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi hanya dihadiri oleh pasangan calon, 1 orang penghubung tim pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.

"Pasal 88 B menyebut larangan iring-iringan pasangan calon dalam rapat terbuka pengundian nomor urut. Bila ditemukan pelanggaran maka konsekuensinya adalah sanksi administratif baik teguran tertulis hingga penundaan pengundian nomor urut," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved