Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020

Kamis, 24 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Pengamat Apresiasi Larangan...
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai PKPU No 13/2020 merupakan langkah progresif yang cukup siginifikan dalam upaya penguatan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk melanjutkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19. Aturan ini mulai diundangkan pada 23 September 2020.

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai revisi PKPU itu merupakan langkah progresif yang cukup siginifikan dalam upaya penguatan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. Di dalam aturan ini juga terdapat langkah pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan, inovasi media sosial, dan media daring.

"Dan yang lebih penting bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini melarang kegiatan rapat umum maupun konser musik, kegiatan sosial dan sejenisnya yang berpotensi terjadi siginifikansi kluster baru penularan COVID-19," kata Muhammad Rullyandi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (24/9/2020). ( )

Menurutnya, terbitnya revisi PKPU No 13 Tahun 2020 ini telah sejalan dan turut membantu agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Misalnya pada Pasal 55 huruf a dan b, menekankan adanya pembatasan pada tahapan pencalonan yakni rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi hanya dihadiri oleh pasangan calon, 1 orang penghubung tim pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.

"Pasal 88 B menyebut larangan iring-iringan pasangan calon dalam rapat terbuka pengundian nomor urut. Bila ditemukan pelanggaran maka konsekuensinya adalah sanksi administratif baik teguran tertulis hingga penundaan pengundian nomor urut," katanya.

Selanjutnya, Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring. Kemudian, Pasal 59 menegaskan bahwa pada masa tahapan kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon terdapat pembatasan secara ketat hanya dihadiri oleh pasangan calon, 4 orang tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. ( )

Begitu pula ketentuan Pasal 88 C PKPU, memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye dengan langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran. Melarang metode kampanye rapat umum, kegiatan sosial, konser musik, kegiatan kebudayaan dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain. Tindakan tegas bisa dilakukan yakni dengan peringatan tertulis sebagai bentuk pelanggaran maupun pembubaran kegiatan di tempat.

"Penindakan tegas pelanggaran protokol kesehatan dapat ditemukan pada Pasal 88A ayat (3). Bahwa pelanggaran pasangan calon, partai politik dan tim kampanye terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan tidak hanya peringatan tertulis tetapi apabila tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu sesuai tingkatannya dapat melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak kepolisan untuk dilakukan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)