Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020

Kamis, 24 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Pengamat Apresiasi Larangan...
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai PKPU No 13/2020 merupakan langkah progresif yang cukup siginifikan dalam upaya penguatan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk melanjutkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19. Aturan ini mulai diundangkan pada 23 September 2020.

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai revisi PKPU itu merupakan langkah progresif yang cukup siginifikan dalam upaya penguatan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. Di dalam aturan ini juga terdapat langkah pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan, inovasi media sosial, dan media daring.

"Dan yang lebih penting bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini melarang kegiatan rapat umum maupun konser musik, kegiatan sosial dan sejenisnya yang berpotensi terjadi siginifikansi kluster baru penularan COVID-19," kata Muhammad Rullyandi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Revisi PKPU Pilkada Harus Lihat Masalah Pandemi Secara Komprehensif )

Menurutnya, terbitnya revisi PKPU No 13 Tahun 2020 ini telah sejalan dan turut membantu agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Misalnya pada Pasal 55 huruf a dan b, menekankan adanya pembatasan pada tahapan pencalonan yakni rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi hanya dihadiri oleh pasangan calon, 1 orang penghubung tim pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.

"Pasal 88 B menyebut larangan iring-iringan pasangan calon dalam rapat terbuka pengundian nomor urut. Bila ditemukan pelanggaran maka konsekuensinya adalah sanksi administratif baik teguran tertulis hingga penundaan pengundian nomor urut," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
Delapan Fraksi Setujui...
Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Berita Terkini
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved