Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Kamis, 24 September 2020 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
"Seperti satker kejaksaan negeri, yaitu Kejari (Kejaksaan Negeri) Lampung Barat, 1 orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 3 orang Kepala Seksi (Kasi). Kejari Jakarta Pusat 1 orang Kepala Kejaksaan, 3 orang Kasi dan 2 orang Kasubsi. Kejari Indra Giri Hulu, 1 orang Kepala Kejaksaan, 4 orang Kasi dan 1 orang Kasubsi," kata Burhanudin. (Baca juga: Jaksa Agung Mengaku Tak Kenal Djoko Tjandra )
Lalu, adik politikus PDIP ini menjelaskan, Kejagung melakukan mutasi dan demosi, untuk melakukan perbaikan organisasi. Pihaknya telah melakukan mutasi terhadap 2 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), 5 orang Kajari, 17 orang Kasi dan 4 orang Kasubsi yang terindikasi melakukan perbuatan tercela atau suatu penyimpangan.
Dan terhadap oknum jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana, Burhanudin menegaskan bahwa pihaknya secara tegas memproses pidana. Antara lain, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang oknum Jaksa dan 1 orang kuasa terkait pemerasan dengan menggunakan proses penanganan tipikor yang ditangani oleh Kajati DKI Jakarta. Kajari Indra Giri Hulu beserta Kasi dan Jaksanya ditangkap 3 orang yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dan telah diproses pidana.
"Selama proses pidana Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra, kami telah melakukan ekspose juga mengundang Komjak, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepolisian," kata Burhanudin.
Lalu, adik politikus PDIP ini menjelaskan, Kejagung melakukan mutasi dan demosi, untuk melakukan perbaikan organisasi. Pihaknya telah melakukan mutasi terhadap 2 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), 5 orang Kajari, 17 orang Kasi dan 4 orang Kasubsi yang terindikasi melakukan perbuatan tercela atau suatu penyimpangan.
Dan terhadap oknum jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana, Burhanudin menegaskan bahwa pihaknya secara tegas memproses pidana. Antara lain, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang oknum Jaksa dan 1 orang kuasa terkait pemerasan dengan menggunakan proses penanganan tipikor yang ditangani oleh Kajati DKI Jakarta. Kajari Indra Giri Hulu beserta Kasi dan Jaksanya ditangkap 3 orang yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dan telah diproses pidana.
"Selama proses pidana Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra, kami telah melakukan ekspose juga mengundang Komjak, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepolisian," kata Burhanudin.
(abd)
Lihat Juga :